Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:52 WIB

Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bakal Beri Sanksi Tegas kepada SPBU Perawas

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.334.160 Perawas. Hal ini jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan tim di lapangan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Pertamina juga memberikan apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang telah berhasil memadamkan api di sekitar SPBU,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman menyusul insiden di area SPBU 24.334.160 Perawas. Insiden kebakaran mobil minibus ini ditengarai akibat adanya pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi atau jerigen.
 
“Untuk sementara ini kami juga langsung mengalihkan distribusi BBM ke lembaga penyalur terdekat di sekitar lokasi SPBU 24.334.160 Perawas,” tambahnya.

Baca Juga  Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

Masyarakat juga ia harapkan serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya.

Baca Juga  Tahun 2023, Pemkab Belitung Fokus Rekrutmen PPPK

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutupnya.

Larangan mengisi BBM melalui jeriken ada dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi. itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.

Jika terjadi, Pertemina akan memberikan sanksi. Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.(Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Korpri Beltim Pilih Ketua dan Kepengurusan Baru
Safari Ramadan

Belitong Humanities

Jalin Silaturahmi di Bulan Suci, Ini Jadwal Safari Ramadan Pemkab Belitung

Belitong Humanities

10 Perwakilan ASN Purnabakti Pemkab Belitung Terima Penghargaan, Mikron Peluk Erat Muhammad Iqbal

Belitong Humanities

Senyum ‘Bocil’ di Khitanan Massal Baznas Belitung, Gratis dan Dapat Perlengkapan Sekolah

Belitong Humanities

โ€ŽSinergi Kepedulian, PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo Bersama Manajemen PT Haleyora Powerindo dan PLN Berbagi Sembako di Belitung โ€Ž

Belitong Humanities

โ€ŽLewat “September Ceria”, Perpustakaan Daerah Belitung Berbenah Diri, Tatap Masa Depan Cerah

Belitong Humanities

Solidaritas Bencana: TP PKK Belitung Serahkan Donasi Rp 22,8 Juta untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera
Penghargaan BKN Belitung

Belitong Humanities

Pemkab Belitung BKN Terima Empat Penghargaan BKN Award 2023