Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:52 WIB

Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bakal Beri Sanksi Tegas kepada SPBU Perawas

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.334.160 Perawas. Hal ini jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan tim di lapangan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Pertamina juga memberikan apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang telah berhasil memadamkan api di sekitar SPBU,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman menyusul insiden di area SPBU 24.334.160 Perawas. Insiden kebakaran mobil minibus ini ditengarai akibat adanya pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi atau jerigen.
 
“Untuk sementara ini kami juga langsung mengalihkan distribusi BBM ke lembaga penyalur terdekat di sekitar lokasi SPBU 24.334.160 Perawas,” tambahnya.

Baca Juga  Gaya Hidup Sehat Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Sehat

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

Masyarakat juga ia harapkan serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya.

Baca Juga  Kadiskominfo Belitung Masuki Masa Purna Tugas, Perwabel Serahkan Cinderamata

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutupnya.

Larangan mengisi BBM melalui jeriken ada dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi. itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.

Jika terjadi, Pertemina akan memberikan sanksi. Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.(Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

tradisi tahun baru imlek

Belitong Humanities

Ini Tradisi Tahun Baru Imlek di Berbagai Negara: Tidak Hanya Bersihkan Rumah dan Amplop Merah
barongsai

Belitong Humanities

Kelenteng Hok Tek Che Tiadakan Pertunjukan Barongsai dan Kembang Api
Netralitas

Belitong Humanities

Tahun Politik Pemilu 2024, Sekda Belitung Ingatkan ASN Jaga Netralitas
TMMD ke-118

Belitong Humanities

Sanem Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-118 Kodim 0414 / Belitung, Sebut Bantu Tuntaskan Permasalahan di Desa

Belitong Humanities

Soebagio Tutup Lomba Kreatifitas Usia Dini

Belitong Humanities

Kesederhanaan Paus Fransiskus Jadi Teladan untuk Semua
P4GN

Belitong Humanities

Terobosan Baru, BNNK Belitung Sambut Baik Penyusunan Kurikulum P4GN di Sekolah

Belitong Humanities

Diguyur Hujan Lebat, Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kemenag ke-77 Belitung Berjalan Lancar