Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:52 WIB

Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bakal Beri Sanksi Tegas kepada SPBU Perawas

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.334.160 Perawas. Hal ini jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan tim di lapangan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Pertamina juga memberikan apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang telah berhasil memadamkan api di sekitar SPBU,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman menyusul insiden di area SPBU 24.334.160 Perawas. Insiden kebakaran mobil minibus ini ditengarai akibat adanya pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi atau jerigen.
 
“Untuk sementara ini kami juga langsung mengalihkan distribusi BBM ke lembaga penyalur terdekat di sekitar lokasi SPBU 24.334.160 Perawas,” tambahnya.

Baca Juga  Kendarai Sepeda Motor, Pj Bupati Belitung dan Forkopimda Tinjau Perayaan Malam Pergantian Tahun

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

Masyarakat juga ia harapkan serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya.

Baca Juga  Pj Bupati Belitung Yuspian Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Belitung 2025

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutupnya.

Larangan mengisi BBM melalui jeriken ada dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi. itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.

Jika terjadi, Pertemina akan memberikan sanksi. Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.(Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Pegang Sapu Lidi dan Parang, Pj Bupati Belitung Sebut Belitung Chinese Internasional Festival 2024 Resmi Dimulai
Desa Perawas

Belitong Humanities

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Belitong Humanities

Ketua PWI Belitung Siap Terima Audiensi Penambang Tradisional
ASEAN

Belitong Humanities

Maret 2023, Belitung Tuan Rumah Pertemuan Negara-Negara ASEAN

Belitong Humanities

Purna Tugas Sebagai Wakil Bupati Belitung, Ini Jabatan Baru Isyak Meirobie

Belitong Humanities

Mengintip Standar dan Kebersihan Dapur Umum MBG yang Dipuji Wabup Belitung

Belitong Humanities

Yuspian: Kehadiran ASN Belitung Hari Pertama Masuk Kerja Usai Idul Fitri 1445 H Lumayan Tinggi

Belitong Humanities

Hormati Ramadhan 1445 H, Pemkab Belitung Imbau Rumah Makan dan Warkop di Belitung Pasang Tirai Selama Ramadhan