BelitongToday, Manggar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Belitung Timur, mengajak masyarakat untuk mendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami mengajak masyarakat mendaftar Identitas Kependudukan Digital,” kata Kepala Disdukcapil Beltim, Yuspian, Selasa (28/1).
Menurut Yuspian, IKD merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang diluncurkan pada tahun 2022.
Ia menerangkan, dalam IKD tersebut terdapat beberapa data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), biodata, sertifikat vaksin, BPJS, dan lokasi TPS yang terintegrasi lewat aplikasi berbasis digital.
Ia menerangkan, untuk mendapatkan layanan tersebut masyarakat wajib mengunduh aplikasi IKD di Google Playstore.
Selanjutnya masyarakat dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Belitung Timur untuk melakukan aktivasi.
Hal tersebut wajib dilakukan karena masyarakat tidak dapat melakukan registrasi secara mandiri sebab terdapat ID dan password yang hanya bisa didapatkan melalui Disdukcapil.
“Prosesnya, mengisi data, data divalidasi, baru jadi IKDnya, dan registrasinya tidak dapat diwakilkan orang lain karena ada verifikasi autentikasi wajah,” jelasnya.
Ia menambahkan, prosedur itu bertujuan agar IKD setiap penduduk bisa terjaga dan tidak bisa digunakan oleh orang lain.
“Karena ada Id dan password yang terhubung dengan IMEI gadget masing-masing,” bebernya.
Lebih lanjut, Yuspian menerangkan setiap data yang diinput oleh masyarakat dalam IKD terjamin keamanannya.
“Dijaminlah sekuritasnya, kecuali yang bersangkutan sendiri yang membocorkan, itu bukan tanggungjawab kita,” ujar Yuspian. (Mg3)