BelitongToday, Pangkalpinang – Tiga orang jurnalis di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan intimidasi saat meliput peristiwa jebolnya plafon di gedung Transmart Pangkalpinang.
Perlakuan intimidasi tersebut mereka dapat dari oknum satpam Transmart Pangkalpinang.
Ketiga jurnalis tersebut adalah Eji Andino Dika (TVRI Bangka Belitung), Rama Nuasa (HeloBerita), dan Arya Ramandanu (Laspela).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/6) pukul 13.38 WIB. Berawal dari ketiga jurnalis tersebut mendapatkan informasi adanya peristiwa plafon Transmart Pangkalpinang yang ambruk.
“Kami bertiga dapat informasi ada plafon ambruk akibat jebolnya saluran air di Transmart lantai atas. Kedua rekan saya Eji dan Rama sudah sampai duluan,” kata Arya.
Menurutnya, kedua rekannya masuk bersamaan dengan pihak Polsek Gerunggang, Pangkalpinang. Arya pun berinisiatif meminta izin untuk masuk ke satpam Transmart Pangkalpinang tersebut.
“Saya datang telat. Lalu saya minta izin ke satpam untuk mengambil gambar ke area dalam atau lokasi ambruknya plafon, namun tidak mendapat izin. Saya disuruh menunggu di lobi,” bebernya.
Setelah menunggu di lobi, tidak berselang lama, ia menjelaskan, kedua rekannya (Eji dan Rama) keluar dengan satpam mendampingi.
Ada dugaan mereka disuruh keluar oleh oknum satpam tersebut.
“Saya lihat keduanya mengambil gambar seperti biasa. Lalu digiring keluar oleh satpam untuk keluar. Setelah keluar kita terlibat perdebatan. Mereka meminta mengecek handphone Eji agar menunjukan hasil rekaman dan meminta menghapus videonya dengan nada tinggi,” tegasnya.
Kedua jurnalis tersebut tetap bersikukuh tidak akan menghapus video liputan tersebut.
“Awalnya kami tidak akan hapus. Terus kami minta syarat yaitu boleh foto kami hapus tapi dengan syarat meminta bertemu dengan atasan atau yang berwenang memberi keterangan,” timpalnya.
Lanjut dia, oknum satpam tersebut tidak menggubris permintaan mereka, dan tetap minta harus menghapus segala rekaman baik foto maupun video.
Oknum Satpam Memaksa
Oknum satpam tersebut dengan nada tinggi memaksa meminta video liputan tersebut. Akhirnya Eji pemilik video menyerahkan dan merelakan hasil liputannya kepada oknum satpam tersebut.
“Handphone Eji kasih, lalu satpam itu menghapus seluruh video. Satpam meminta agar mereka (jurnalis) tidak meminta konfirmasi kepada pihak Transmart hingga mereka memberikan klarifikasi sendiri atas insiden yang terjadi,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut tiga jurnalis melaporkan kasus itu ke Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Undang-Undang Melindungi Kerja Jurnalistik
Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Joko Setyawanto yang turut mendampingi pelaporan itu menjelaskan kejadian menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di tengah era digital ini.
Hal ini apalagi terjadi di perusahaan besar yang outletnya tersebat di seluruh Indonesia.
“Kok primitif sekali polanya, segala sesuatu harus dengan kekerasan, intimidasi, atau persekusi. Apa hanya karena ada aturan perusahaan terus bisa mengangkangi aturan negara? Kerja jurnalistik ada koridornya, ada payung hukumnya berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami prihatin atas nasib yang menjalankan tugas ini, tapi apakah tidak pernah belajar dari banyak peristiwa serupa yang pernah terjadi. Harusnya bisa jadi pembelajaran, ada aturan yang lebih tinggi dari aturan perusahaan, yaitu aturan negara berupa konstitusi undang-undang,” tegas Joko.
Joko menambahkan, pihaknya berharap agar kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Tanah Air. (Tim/Rel)







