Home / Belitong Humanities

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:03 WIB

Jurnalis di Pangkalpinang Mendapat Intimidasi Ketika Liput Jebolnya Plafon Transmart Pangkalpinang

Tiga orang jurnalis yang mendapatkan tindakan intimidasi ketika meliput robohnya plafon Transmart Pangkalpinang melapor ke SPKT Polres Pangkalpinang, Senin (19/6) kemarin.

Tiga orang jurnalis yang mendapatkan tindakan intimidasi ketika meliput robohnya plafon Transmart Pangkalpinang melapor ke SPKT Polres Pangkalpinang, Senin (19/6) kemarin.

BelitongToday, Pangkalpinang – Tiga orang jurnalis di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan intimidasi saat meliput peristiwa jebolnya plafon di gedung Transmart Pangkalpinang.

Perlakuan intimidasi tersebut mereka dapat dari oknum satpam Transmart Pangkalpinang.

Ketiga jurnalis tersebut adalah Eji Andino Dika (TVRI Bangka Belitung), Rama Nuasa (HeloBerita), dan Arya Ramandanu (Laspela).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/6) pukul 13.38 WIB. Berawal dari ketiga jurnalis tersebut mendapatkan informasi adanya peristiwa plafon Transmart Pangkalpinang yang ambruk.

“Kami bertiga dapat informasi ada plafon ambruk akibat jebolnya saluran air di Transmart lantai atas. Kedua rekan saya Eji dan Rama sudah sampai duluan,” kata Arya.

Menurutnya, kedua rekannya masuk bersamaan dengan pihak Polsek Gerunggang, Pangkalpinang. Arya pun berinisiatif meminta izin untuk masuk ke satpam Transmart Pangkalpinang tersebut.

“Saya datang telat. Lalu saya minta izin ke satpam untuk mengambil gambar ke area dalam atau lokasi ambruknya plafon, namun tidak mendapat izin. Saya disuruh menunggu di lobi,” bebernya.

Setelah menunggu di lobi, tidak berselang lama, ia menjelaskan, kedua rekannya (Eji dan Rama) keluar dengan satpam mendampingi.

Baca Juga  Idul Adha 1445 Hijriah, KEK Tanjung Kelayang Serahkan Empat Ekor Hewan Kurban, Peduli dan Mendorong Pemulihan Pariwisata Belitung

Ada dugaan mereka disuruh keluar oleh oknum satpam tersebut.

“Saya lihat keduanya mengambil gambar seperti biasa. Lalu digiring keluar oleh satpam untuk keluar. Setelah keluar kita terlibat perdebatan. Mereka meminta mengecek handphone Eji agar menunjukan hasil rekaman dan meminta menghapus videonya dengan nada tinggi,” tegasnya.

Kedua jurnalis tersebut tetap bersikukuh tidak akan menghapus video liputan tersebut.

“Awalnya kami tidak akan hapus. Terus kami minta syarat yaitu boleh foto kami hapus tapi dengan syarat meminta bertemu dengan atasan atau yang berwenang memberi keterangan,” timpalnya.

Lanjut dia, oknum satpam tersebut tidak menggubris permintaan mereka, dan tetap minta harus menghapus segala rekaman baik foto maupun video.

Oknum Satpam Memaksa

Oknum satpam tersebut dengan nada tinggi memaksa meminta video liputan tersebut. Akhirnya Eji pemilik video menyerahkan dan merelakan hasil liputannya kepada oknum satpam tersebut.

“Handphone Eji kasih, lalu satpam itu menghapus seluruh video. Satpam meminta agar mereka (jurnalis) tidak meminta konfirmasi kepada pihak Transmart hingga mereka memberikan klarifikasi sendiri atas insiden yang terjadi,” tambahnya.

Baca Juga  Tingkatkan Produktivitas dan Kualitas IKM, Dekranasda Beltim Kunjungi Kemenperin RI

Atas kejadian tersebut tiga jurnalis melaporkan kasus itu ke Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Undang-Undang Melindungi Kerja Jurnalistik

Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Joko Setyawanto yang turut mendampingi pelaporan itu menjelaskan kejadian menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di tengah era digital ini.

Hal ini apalagi terjadi di perusahaan besar yang outletnya tersebat di seluruh Indonesia.

“Kok primitif sekali polanya, segala sesuatu harus dengan kekerasan, intimidasi, atau persekusi. Apa hanya karena ada aturan perusahaan terus bisa mengangkangi aturan negara? Kerja jurnalistik ada koridornya, ada payung hukumnya berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami prihatin atas nasib yang menjalankan tugas ini, tapi apakah tidak pernah belajar dari banyak peristiwa serupa yang pernah terjadi. Harusnya bisa jadi pembelajaran, ada aturan yang lebih tinggi dari aturan perusahaan, yaitu aturan negara berupa konstitusi undang-undang,” tegas Joko.

Joko menambahkan, pihaknya berharap agar kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Tanah Air. (Tim/Rel)

https://youtu.be/oZ_LFV5uFmE

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Peringati Hari Guru 2023, Nurul Azizah Guru SMP Negeri 6 Tanjungpandan Terima Penghargaan dari Pemkab Belitung

Belitong Humanities

Mengintip Harmoni dan Kemeriahan Malam Imlek di Kelenteng Hok Tek Che Tanjungpandan

Belitong Humanities

Bupati Belitung Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Ini Pesannya!

Belitong Humanities

Sanem Lantik Lima Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan, Ini Pesannya

Belitong Humanities

Kadiskominfo Belitung Masuki Masa Purna Tugas, Perwabel Serahkan Cinderamata

Belitong Humanities

BNNK Belitung Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Segini Sabu yang Berhasil Diamankan
Bantuan Listrik Gratis

Belitong Humanities

Srikandi PLN Salurkan Bantuan Listrik Gratis Kepada 26 Penerima

Belitong Humanities

‎Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 di Kantor Bupati Belitung Berlangsung Khidmat