BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, mencatat kenaikan jumlah kasus pernikahan dini sepanjang tahun 2023.
Hal ini berdasarkan jumlah pengajuan permohonan dispensasi pernikahan yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Belitung.
Berdasarkan data, pada 2023 terdapat sebanyak 94 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan. Jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 90 kasus.
“Tentunya apabila kita melihat data maka jumlah permohonan dispensasi pernikahan di Belitung meningkat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, Masdar Nawawi, Jumat 23 Februari 2024.
Untuk itu, Kemenag Belitung berupa mencegah meningkatnya jumlah kasus pernikahan dini atau di bawah umur melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan kepada para pelajar di lingkungan sekolah.
Masdar menyebutkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas dan pernikahan dini di kalangan pelajar.
“Agar mereka menghindari pergaulan bebas, itu sih tujuan utamanya,” beber Masdar.
Ia menengadahkan, upaya ini tidak bisa hanya melalui Kemenag Belitung saja namun perlu melibatkan peran orang tua. Para orang tua sangat diharapkan membekali anaknya dengan pendidikan agama sejak dini
Selain itu, dukungan melalui peran keluarga dan lingkungan sekitar juga diperlukan agar menghindarkan perilaku menyimpang pada anak.
“Gadget juga berpengaruh sehingga kontrol orang tua diperlukan. Kalau di rumah yang paling berperan ialah keluarga,” tuturnya. (Adoy)







