BelitongToday, Tanjungpandan – Isyak Meirobie, sebagai calon Bupati Belitung periode 2025-2030, telah menetapkan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas untuk calon Wakil Bupati, H. Masdar Nawawi.
Pembagian kewenangan antara Isyak dan H. Masdar berlangsung dengan lancar dan khidmat di hadapan berbagai pihak penting.
Acara ini disaksikan langsung oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Belitung, tokoh-tokoh adat setempat, serta Ketua Forum Perdukunan Belitung.
Penetapan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan kompetensi yang berlaku, memberikan gambaran komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab yang akan diemban oleh H. Masdar.
Tugas dan Kewenangan Utama:
1. Kepemimpinan dan Pengawasan: H. Masdar Nawawi akan menjalankan tugas-tugas dan kewenangan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup pengawasan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang pemerintahan.
2. Bidang Keagamaan dan Sosial: Tugas utama H. Masdar meliputi pengelolaan dan pengembangan bidang keagamaan, termasuk pengawasan sekolah-sekolah berbasis agama Islam. Dia juga akan bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial, budaya, adat, serta kearifan lokal.
3. Pembangunan Desa dan Birokrasi: H. Masdar akan memimpin inisiatif pembangunan desa dan memastikan tata kelola birokrasi berjalan dengan disiplin dan efisien. Pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan menjadi bagian integral dari tanggung jawabnya.
Penetapan H. Masdar Nawawi sebagai calon Wakil Bupati diharapkan akan membawa inovasi dan kemajuan dalam pengelolaan berbagai aspek kehidupan masyarakat Belitung.
Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimilikinya, H. Masdar siap menghadapi tantangan dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. (Angga)







