Kabupaten Beltim Kejar Kembali Insentif Fiskal 2025
Pemerintah Pusat akan kembali memberikan Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk daerah yang memiliki penilaian kinerja baik pada tahun 2025 kategori Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kabupaten Beltim tengah berupaya agar memperoleh DIF kembali.
Kabupaten Beltim sudah dua kali berturut-turut memperoleh DIF untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Tahun 2023 lalu, Kabupaten memperoleh IDF sebesar Rp6.272.867.000, sedangkan tahun 2024, sebesar Rp5,6 Miliar.
Sekretaris TKPK Kabupaten Beltim, Ilfan Suryawan mengatakan tahun ini Pemerintah Pusat menyiapkan Rp2 triliyun untuk DIF kinerja tahun berjalan. Rincian kriteria penilaian dan daerah penerima serta alokasi DIF akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
“Penilaian tahun kinerja berjalan meliputi kategori peningkatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem dan atau percepatan belanja. Penilaian didasarkan kinerja daerah di tahun 2025 ini,” jelas Ilfan dalam presentasinya saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Beltim periode Semester I Tahun 2025 di Ruang Rapat Gunung Lumut Bappelitbangda, Rabu 16 Juli 2025.
Ilfan menyatakan Pemkab Beltim harus segera mempercepat realisasi APBD terkait dengan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemkab Beltim juga akan mengirimkan Rencana Anggaran Tahun 2025 dengan pengantar Sekretaris Daerah atau Bappelitbangda.
Selain itu pula, pihaknya tengah menyiapkan laporan semester I pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, di mana seluruh dokumen wajib dikumpulkan paling lambat 20 Juli 2025 ini.
“Kita minta agar perangkat daerah yang tergabung dalam TKPK dapat memberikan masukan dan koreksi atas draft dokumen RAT 2025 dan Laporan semester I Tahun 2025 kepada Sekretariat TKPK paling lambat 17 Juli 2025, pukul 15.00 WIB,” ujar Ilfan (Angga/Rel)







