BelitongToday, Tanjungpandan – Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani dan Kepala DPUPR Belitung Edi Usdianto beserta rombongan melakukan peninjauan di kawasan irigasi Desa Air Pelempang Jaya, Rabu 9 April 2025.
Peninjauan ini dilaksanakan untuk melihat lebih dekat indikasi alih fungsi lahan di lokasi tersebut.
Pasalnya kawasan yang awalnya adalah untuk persawahan kini malah ditimbun. Kabarnya lokasi itu akan dibangun sebuah kawasan perumahan.
Menanggapi hasil peninjauan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Belitung, Edi Usdianto menemukan adanya indikasi alih fungsi lahan.
Hal ini bisa mengarah kepada pelanggaran peraturan daerah, sebab sebelumnya tidak pernah ada perubahan peruntukan tata ruang di kawasan itu.
“Tadi kawasan persawahan sudah ditimbun untuk rencana pembangunan kawasan perumahan hal itu tentunya sudah melanggar tata ruang,” ungkapnya kepada awak media usai peninjauan, Rabu 9 April 2025.
Sangat disayangkan pula, kawasan sepadan aliran sungai yang seharusnya tidak boleh ada aktivitas penambangan malah ditambang oleh masyarakat.
Kondisi ini, kata Edu, sapaan akrabnya mempengaruhi kawasan sawah di hilirnya kemudian saluran irigasi terjadi penyempitan, ketika hujan lebat bisa memicu banjir.
“Kita hanya mengimbau ke masyarakat jangan lagi melakukan penimbunan di saluran irigasi mata air sawah,” pungkasnya.
Padahal apabila mengacu kepada aturan yang berlaku kawasan saluran irigasi sudah sangat jelas tidak boleh dirambah masyarakat.
“Dulu sewaktu kami di DLH Belitung kami pernah turun dengan bagian Tata Pemerintahan dan Hukum Setda Pemkab Belitung beserta tim yang lengkap dan sudah kami pasang patok,” bebernya.
Namun kini berdasarkan hasil peninjauan tadi, aktivitas penimbunan terindikasi sudah melebihi dari patok atau batas yang dipasang sebelumnya.
“Apabila saluran irigasi sudah dirambah maka akan mengganggu stabilitas irigasi di persawahan dan jika terjadi hujan lebat maka tidak bisa menampung air secara maksimal,” terangnya. (Nazriel)