Home / Belitong Environment

Rabu, 9 April 2025 - 20:30 WIB

Lahan Persawahan Ditimbun Jadi Perumahan, DPUPR Belitung Temukan Indikasi Pelanggaran

Suasana peninjauan kondisi saluran irigasi persawahan yang mengalami penyempitan di Desa Air Pelempang Jaya, Rabu 9 April 2025.

Suasana peninjauan kondisi saluran irigasi persawahan yang mengalami penyempitan di Desa Air Pelempang Jaya, Rabu 9 April 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani dan Kepala DPUPR Belitung Edi Usdianto beserta rombongan melakukan peninjauan di kawasan irigasi Desa Air Pelempang Jaya, Rabu 9 April 2025.

Peninjauan ini dilaksanakan untuk melihat lebih dekat indikasi alih fungsi lahan di lokasi tersebut.

Pasalnya kawasan yang awalnya adalah untuk persawahan kini malah ditimbun. Kabarnya lokasi itu akan dibangun sebuah kawasan perumahan.

Menanggapi hasil peninjauan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Belitung, Edi Usdianto menemukan adanya indikasi alih fungsi lahan.

Hal ini bisa mengarah kepada pelanggaran peraturan daerah, sebab sebelumnya tidak pernah ada perubahan peruntukan tata ruang di kawasan itu.

Baca Juga  Aksi Bersih-bersih Pantai, DLH Belitung Berhasil Kumpulkan 2 Ton Sampah, Ada Dari Pulau Lengkuas

“Tadi kawasan persawahan sudah ditimbun untuk rencana pembangunan kawasan perumahan hal itu tentunya sudah melanggar tata ruang,” ungkapnya kepada awak media usai peninjauan, Rabu 9 April 2025.

Sangat disayangkan pula, kawasan sepadan aliran sungai yang seharusnya tidak boleh ada aktivitas penambangan malah ditambang oleh masyarakat.

Kondisi ini, kata Edu, sapaan akrabnya mempengaruhi kawasan sawah di hilirnya kemudian saluran irigasi terjadi penyempitan, ketika hujan lebat bisa memicu banjir.

“Kita hanya mengimbau ke masyarakat jangan lagi melakukan penimbunan di saluran irigasi mata air sawah,” pungkasnya.

Baca Juga  Revalidasi status Geopark Belitong, Sekda Hendra Mohon Doa Seluruh Masyarakat

Padahal apabila mengacu kepada aturan yang berlaku kawasan saluran irigasi sudah sangat jelas tidak boleh dirambah masyarakat.

“Dulu sewaktu kami di DLH Belitung kami pernah turun dengan bagian Tata Pemerintahan dan Hukum Setda Pemkab Belitung beserta tim yang lengkap dan sudah kami pasang patok,” bebernya.

Namun kini berdasarkan hasil peninjauan tadi, aktivitas penimbunan terindikasi sudah melebihi dari patok atau batas yang dipasang sebelumnya.

“Apabila saluran irigasi sudah dirambah maka akan mengganggu stabilitas irigasi di persawahan dan jika terjadi hujan lebat maka tidak bisa menampung air secara maksimal,” terangnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Environment

Selain Desa Wisata Iding-Iding dan Bank Sampah, Berikut Capaian Politeknik Belitung Sepanjang Tahun 2022

Belitong Environment

‎Keren! Respon Cepat DPUPR Belitung, Kerusakan Jalan Serma Abdullah Langsung Diperbaiki
PLTU

Belitong Environment

Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden RI Kunjungi PLTU Suge
Hanandjoeddin Produktif

Belitong Environment

Lanud HAS Hanandjoeddin Manfaatkan Lahan Kosong Menjadi Produktif

Belitong Environment

Sungai Air Raya Meluap, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir
Nirok

Belitong Environment

Lestarikan Budaya, Ratusan Masyarakat Belitung Timur Ikuti Lomba “Nirok”

Belitong Environment

DLH Belitung Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah ke Sungai

Belitong Environment

DLH Belitung Ajak Masyarakat Cegah Banjir dengan Antisipasi Sampah Musim Hujan