BelitongToday, Tanjungpandan – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung akan libur selama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengatakan, pelayanan mereka akan mengikuti instruksi pemerintah selama masa cuti bersama dan libur Lebaran 2024.
Hal ini berdasarkan surat edaran Nomor: 800/792/III/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 mulai Senin 08 April 2024 hingga Senin 15 April 2024.
“Kita ikut ketentuan pemerintah sampai saat ini kecuali ada instruksi lain,” kata
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison, Kamis 4 April 2024.
Menurut Robert, pelayanan Disdukcapil terkahir sebelum lebaran adalah pada hari Jumat 05 April 2024 dan akan buka kembali pada Selasa 16 April 2024.
“Ini sampai dengan kalau ada intruksi berkata lain, tapi lihat urgensi nanti, seperti pemilu kemarin, OPD lain ada libur, tapi kami tetap masuk, tapi kalau ini bersifat hari besar keagamaan yang mayoritas islam,” jelasnya.
Robert menambahkan, saat ini pelayanan banyak rekam KTP bagi masyarakat yang sudah mencapai usia 17 tahun, apalagi bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan.
“Biasanya masuk PPDB itu banyak yang legalisir, tapi kalau mau kuliah itu banyak KTP dan juga ada legalisir KK dan lain-lainnya,” ujarnya
Ia menyebutkan pelayanan via online selama libur lebaran juga akan ditampung, namun belum akan diproses, sebab pegawai masih ada libur lebaran.
“Jadi pelayanan online tetap bisa tapi hanya sebatas menmpung atau menunggu dan belum diproses karena menunggu pegawai masuk nanti,” tandasnya. (Adoy)







