Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:35 WIB

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Beltim Nikah Siri, Mantan Bupati Beltim Angkat Bicara

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

BelitongToday, Manggar – Bupati Kabupaten Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang nikah sirih.

Yuslih menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dan secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Ia menjelaskan, sebagaimana PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak boleh Pegawai Negeri Sipil ASN (nikah sirih). Bupatinya kan harus melaksanakan aturan,” tegas Yuslih kepada BelitongToday, Selasa, (15/8).

Dilansir dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id bahwa ketika seorang aparatur negara ingin melakukan perkawinan bahkan sampai ke perceraian, mereka telah terikat pada sebuah aturan kepegawaian.

Baca Juga  DPUPR Belitung Gelar Bimtek SMKK

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawian dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam hal ini, patut di ketahui bahwa jika aparatur sipil negara pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Untuk aparatur sipil negara wanita tidak mendapat izin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, aparatur sipil negara dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga  Dukung Asta Cita, Lapas Tanjungpandan Siap Cegah Peredaran Narkotika di Dalam Lapas

Begitu pula dengan PNS/ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat permintaan izin perceraian harus menyebutkan alasan-alasan yang lengkap dan mendasar.

Sedangkan izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak Pejabat berikan apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang dianut PNS tersebut
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Aksi Bela Palestina

Belitong Humanities

Ratusan Umat Islam di Belitung Gelar Aksi Bela Palestina, Kumpul di Bundaran Tugu Satam
kantor Kejaksaan Negeri Belitung

Belitong Humanities

Adzan Berkumandang di Depan Kejaksaan Negeri Belitung, Massa Tuntut Martoni Cs Dibebaskan, Layangkan Laporan Lisan Dugaan Tipikor Foresta
Mudik BUMN

Belitong Economic and Business

PT Timah Tbk Hadirkan Mudik Gratis Bersama BUMN, Ratusan Warga Belitung Bisa Pulang Kampung
CJH Asal Belitung

Belitong Humanities

Tergabung dalam Kloter 8 Palembang, 112 CJH Asal Belitung Siap Berangkat ke Tanah Suci

Belitong Humanities

Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum

Belitong Humanities

Jaksa Masuk Sekolah, Bangun Kesadaran Hukum Para Pelajar di Beltim

Belitong Humanities

Serap Aspirasi Masyarakat, Desa Baru Melalui DPRD Jaring Aspirasi dan “Bedulang” dengan JPN
martoni pihak kepolisian

Belitong Humanities

Ketua FKAB Belitung Benarkan Martoni Diamankan Pihak Kepolisian, Minta Masyarakat Tetap Berkepala Dingin