Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:35 WIB

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Beltim Nikah Siri, Mantan Bupati Beltim Angkat Bicara

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

BelitongToday, Manggar – Bupati Kabupaten Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang nikah sirih.

Yuslih menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dan secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Ia menjelaskan, sebagaimana PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak boleh Pegawai Negeri Sipil ASN (nikah sirih). Bupatinya kan harus melaksanakan aturan,” tegas Yuslih kepada BelitongToday, Selasa, (15/8).

Dilansir dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id bahwa ketika seorang aparatur negara ingin melakukan perkawinan bahkan sampai ke perceraian, mereka telah terikat pada sebuah aturan kepegawaian.

Baca Juga  Rasa Bangga dan Haru, KRI Dewaruci Tinggalkan Beltim

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawian dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam hal ini, patut di ketahui bahwa jika aparatur sipil negara pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Untuk aparatur sipil negara wanita tidak mendapat izin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, aparatur sipil negara dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga  Pasca Pemilu 2024, 11 Anggota DPRD Belitung Tak Hadiri Sidang Paripurna

Begitu pula dengan PNS/ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat permintaan izin perceraian harus menyebutkan alasan-alasan yang lengkap dan mendasar.

Sedangkan izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak Pejabat berikan apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang dianut PNS tersebut
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

‎Letkol Inf Rahman Safi’i Tanjung Resmi Jabat Dandim 0414/Belitung, Danrem 045/Gaya Minta Gebrakan Baru

Belitong Humanities

TK Al Baasith Sukses Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Tahun 2026
Safari Ramadan Belitung Timur

Belitong Humanities

Safari Ramadan Berakhir, Bupati Belitung Timur Sebut Banyak Dapat Kritikan dari Masyarakat
Safari Ramadan

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Gelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Jannah Tanjung Rusa
Muhammadiyah Belitung Salat Idul Adha

Belitong Humanities

Warga Muhammadiyah Belitung laksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijiriah, Khatib Ajak Teladani Sifat Nabi Ibrahim
ASN Belitung

Belitong Humanities

Selama Ramadan, Sekda Minta Kualitas Kerja ASN tetap Prima
Idul Adha

Belitong Humanities

Potensi Perbedaan Penetapan Idul Adha 1444 Hijiriah, Kemenag Belitung Ajak Saling Menghormati
ZIS Baznas Belitung

Belitong Humanities

Baznas Belitung Serahkan Laporan Kinerja Semester Pertama 2023 ke Bupati, Berhasil Kumpulkan ZIS Sebesar Rp1,17 Miliar