Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:35 WIB

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Beltim Nikah Siri, Mantan Bupati Beltim Angkat Bicara

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

BelitongToday, Manggar – Bupati Kabupaten Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang nikah sirih.

Yuslih menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dan secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Ia menjelaskan, sebagaimana PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak boleh Pegawai Negeri Sipil ASN (nikah sirih). Bupatinya kan harus melaksanakan aturan,” tegas Yuslih kepada BelitongToday, Selasa, (15/8).

Dilansir dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id bahwa ketika seorang aparatur negara ingin melakukan perkawinan bahkan sampai ke perceraian, mereka telah terikat pada sebuah aturan kepegawaian.

Baca Juga  KPU Belitung Lantik 147 Anggota Panitia Pemungutan Suara

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawian dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam hal ini, patut di ketahui bahwa jika aparatur sipil negara pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Untuk aparatur sipil negara wanita tidak mendapat izin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, aparatur sipil negara dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga  Pererat Tali Silaturahmi, GM Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung Gelar Halal Bihalal

Begitu pula dengan PNS/ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat permintaan izin perceraian harus menyebutkan alasan-alasan yang lengkap dan mendasar.

Sedangkan izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak Pejabat berikan apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang dianut PNS tersebut
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Program “Besadu” Diskominfo Belitung Terima 147 Aduan Sepanjang 2022
Kesbangpol Belitung Timur

Belitong Humanities

Kesbangpol Belitung Timur Verifikasi LSM, OKP, dan Ormas

Belitong Humanities

LAM Belitung Dukung BCIF 2024, Sebut Perkuat Keberagaman Budaya
Belitung ASEAN

Belitong Humanities

Wabup Belitung Pimpin Rapat Persiapan ASEAN HLTF-ACV ke-7
aset

Belitong Humanities

Carut Marut Aset Pemkab Beltim, Komplek Perumahan Guru Banyak Ditempati Non ASN

Belitong Humanities

Pemilu 2024 Berlangsung Kondusif, Pj Bupati Sebut Berkat Dukungan Wartawan

Belitong Humanities

Kemenag Belitung Ajak Pererat Silaturahmi di Momentum Idul Fitri 1445 Hijriah
Gigi

Belitong Humanities

Peringati HUT ke-27, PTGMI Beltim Gelar Baksos Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gigi