Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:35 WIB

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Beltim Nikah Siri, Mantan Bupati Beltim Angkat Bicara

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

BelitongToday, Manggar – Bupati Kabupaten Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang nikah sirih.

Yuslih menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dan secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Ia menjelaskan, sebagaimana PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak boleh Pegawai Negeri Sipil ASN (nikah sirih). Bupatinya kan harus melaksanakan aturan,” tegas Yuslih kepada BelitongToday, Selasa, (15/8).

Dilansir dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id bahwa ketika seorang aparatur negara ingin melakukan perkawinan bahkan sampai ke perceraian, mereka telah terikat pada sebuah aturan kepegawaian.

Baca Juga  Pesan Natal Romo Frengky, Ajak Umat Katolik Belitung Memperbaharui Diri

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawian dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam hal ini, patut di ketahui bahwa jika aparatur sipil negara pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Untuk aparatur sipil negara wanita tidak mendapat izin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, aparatur sipil negara dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga  Introducing ASEAN to Elementary Students, Ministry of Foreign Affairs Held "ASEAN Goes to School" in Belitung

Begitu pula dengan PNS/ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat permintaan izin perceraian harus menyebutkan alasan-alasan yang lengkap dan mendasar.

Sedangkan izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak Pejabat berikan apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang dianut PNS tersebut
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Perkuat Tali Silaturahmi, DPC Hipakad Belitung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri

Belitong Humanities

BNNK Belitung Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kota Tanggap Ancaman Narkotika

Belitong Humanities

Bupati dan Kapolres Beltim Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah, Ini yang Dibahas !
Sosialisasi Kejaksaan Negeri Belitung Timur

Belitong Humanities

Undang Seluruh Kepala SD di Belitung Timur, Kejari Beltim Gelar Sosialisasi Hukum
Lomba Cerdas Cermat

Belitong Humanities

Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Belitung Timur Gelar Lomba Cerdas Cermat
BelitongToday

Belitong Humanities

Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik, Belitong Today Bantah Menjadi ‘Kompor’ Konflik Foresta Vs Masyarakat
HUT ke-78 RI

Belitong Humanities

Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-78 RI, Ini Pesan Bupati Belitung

Belitong Humanities

Kapal Express Bahari 3 E Berangkatkan 237 Penumpang, Besok Prediksi Puncak Arus Mudik