Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:35 WIB

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Beltim Nikah Siri, Mantan Bupati Beltim Angkat Bicara

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

BelitongToday, Manggar – Bupati Kabupaten Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang nikah sirih.

Yuslih menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dan secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Ia menjelaskan, sebagaimana PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak boleh Pegawai Negeri Sipil ASN (nikah sirih). Bupatinya kan harus melaksanakan aturan,” tegas Yuslih kepada BelitongToday, Selasa, (15/8).

Dilansir dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id bahwa ketika seorang aparatur negara ingin melakukan perkawinan bahkan sampai ke perceraian, mereka telah terikat pada sebuah aturan kepegawaian.

Baca Juga  Baitul Muslimin Indonesia Beltim Gelar Lomba Islami, Ratusan Siswa SD Berkompetisi Rebut Juara

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawian dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam hal ini, patut di ketahui bahwa jika aparatur sipil negara pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Untuk aparatur sipil negara wanita tidak mendapat izin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, aparatur sipil negara dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga  Exported 33 Tons Throughout 2022, Here's Belitung Grouper Export Target in 2023

Begitu pula dengan PNS/ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat permintaan izin perceraian harus menyebutkan alasan-alasan yang lengkap dan mendasar.

Sedangkan izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak Pejabat berikan apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang dianut PNS tersebut
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Kwarran Tanjungpandan Gelar MUSRAN 2026, Fokus pada Sinergi dan Inovasi Era Digital

Belitong Humanities

Bendera Merah Putih Berkibar Sempurna di Halaman Kantor Bupati Belitung

Belitong Humanities

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Dibuka, Bupati Belitung Tegaskan Tidak Ada Anak Titipan!

Belitong Humanities

Wujud Pengabdian IMIPAS, Bapas Tanjungpandan Renovasi Surau Al- Ihsan Bersama Klien dan Masyarakat

Belitong Humanities

Bantu Pencarian Helikopter NBO-105 Polri, TNI Angkatan Udara Kerahkan Pesawat CN-295

Belitong Humanities

โ€ŽSinergi Kepedulian, PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo Bersama Manajemen PT Haleyora Powerindo dan PLN Berbagi Sembako di Belitung โ€Ž

Belitong Humanities

Peringati HUT Ke-22, Pokja Wartawan Belitung Bagikan 200 Paket Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
Semangat Reformasi

Belitong Humanities

Hadiri Acara Refleksi dan HUT Reformasi ke-25, Sanem Ajak Terus Kobarkan Semangat Reformasi