Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:35 WIB

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Beltim Nikah Siri, Mantan Bupati Beltim Angkat Bicara

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

BelitongToday, Manggar – Bupati Kabupaten Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang nikah sirih.

Yuslih menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dan secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Ia menjelaskan, sebagaimana PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak boleh Pegawai Negeri Sipil ASN (nikah sirih). Bupatinya kan harus melaksanakan aturan,” tegas Yuslih kepada BelitongToday, Selasa, (15/8).

Dilansir dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id bahwa ketika seorang aparatur negara ingin melakukan perkawinan bahkan sampai ke perceraian, mereka telah terikat pada sebuah aturan kepegawaian.

Baca Juga  Desa Juru Seberang Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawian dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam hal ini, patut di ketahui bahwa jika aparatur sipil negara pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Untuk aparatur sipil negara wanita tidak mendapat izin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, aparatur sipil negara dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga  31 ASN Belitung Ikut Asesmen JPT, Tes Berlangsung Selama Dua Hari

Begitu pula dengan PNS/ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat permintaan izin perceraian harus menyebutkan alasan-alasan yang lengkap dan mendasar.

Sedangkan izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak Pejabat berikan apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang dianut PNS tersebut
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (Mario)

Share :

Baca Juga

FLLAJ Belitung

Belitong Humanities

Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik Idul Fitri 1444 Hijriah, FLLAJ Belitung Gelar Rapat Koordinasi

Belitong Humanities

BREAKING NEWS! FPMB Belitung Audiensi Bersama Pj Bupati, Bahas Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Foresta

Belitong Humanities

Wujudkan Program Transformasi Pendidikan, Disdikbud Belitung Rampungkan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Belitong Humanities

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Kelurahan Kampung Damai Gelar Festival Damai 2024

Belitong Humanities

Bupati Belitung Pimpin Upacara HUT Ke-77 PGRI, Ini Harapannya
ASEAN

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Matangkan Persiapan Pertemuan ASEAN HLTF-EI

Belitong Humanities

Senator Babel Darmansyah Husein Serahkan Hadiah Juara 1 Lomba Video Tematik DPD RI 2025

Belitong Humanities

Pemudik Idul Fitri 1446 Hijriah di pelabuhan Tanjung Ru Meningkat, Diimbau Tiba Lebih Awal