LKBH Belitung Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Beltim
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyatakan siap membantu Masyarakat Kabupaten Beltim yang tengah menghadapi permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana. Mengingat wilayah kerja LKBH Belitung meliputi dua Kabupaten di Pulau Belitung.
Direktur LKBH Belitung H. Heriyanto mengungkapkan LKBH Belitung merupakan satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Pulau Belitung. Bahkan LKBH sudah melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Pulau Belitung.
“Kita memang sudah diberikan anggaran untuk konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini Rp80 juta untuk litigasi dan Rp10 juta untuk konsultasi,” ungkap Heri.
Heri menjamin LKBH Belitung tidak akan membebankan serupiah pun bagi warga Kabupaten Beltim terutama yang kurang mampu saat didampingi litigasi. Bahkan LKBH Belitung pernah mendampingi bantuan hukum bagi 75 orang, sedangkan anggaran hanya untuk 35 orang.
“Saat ini kita tengah mendampingi proses hukum bagi 10 warga Damar yang terkait masalah hukum, kemarin saat pemeriksaan di kepolisian kita dampingi. Dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Heri.
Selain pendampingan hukum pidana, Heri menyatakan LKBH Belitung juga mendampingi permasalahan hukum perdata, khususnya di Pengadilan Agama Tanjungpandan. Bahkan diakuinya baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, lebih banyak prosentase masyarakat Beltim yang menghadapi masalah hukum.
“Harapan kami dengan adanya MoU ini Pemkab Beltim akan lebih memiliki kepedulian dengan permasalahan hukum di masyarakat. Semoga nantinya kuantitasnya bisa dievaluasi, bisa ditingkatkan sehingga bisa dimanfaatkan lebih banyak masyarakat tidak mampu,” harap Heri. (Adi/Rel)







