Pemkab Beltim Dorong Reforma Agraria Tepat Sasaran
Mewakili Bupati Beltim, Bayu Priyambodo menyampaikan Reforma Agraria bukan sekadar persoalan pertanahan, tetapi juga upaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, kita didorong bergerak lebih cepat dan terarah. Karena itu, saya mengajak seluruh pihak serius mendorong percepatan Reforma Agraria dengan langkah yang saling mendukung,” kata Bayu.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Beltim itu menegaskan penetapan dan pemanfaatan TORA harus dilakukan secara tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, lahan bekas tambang yang ada di Beltim juga harus dipandang sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
“Penataan aset melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset perlu terus dipercepat agar masyarakat memiliki kepastian dan ruang untuk berkembang,” ujarnya.
Bayu juga menekankan pentingnya memperkuat kerja sama lintas sektor agar GTRA berjalan solid tanpa sekat serta mampu menyelesaikan konflik agraria melalui musyawarah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Agus Taufikurrahman menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria melalui penguatan pendampingan hukum, mitigasi potensi sengketa, serta pengawasan agar program berjalan sesuai aturan.
Hal senada disampaikan Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe yang menegaskan komitmen Polres Beltim dalam menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung penyelesaian konflik agraria secara humanis agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan aman dan tertib di lapangan. (Tim/Rel)
![]()







