Sementara itu, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., mengaku kehadiran Pokja Wartawan Belitung ke Polres Belitung Timur yakni memberikan support dan dukungan untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Beltim.
“Rekan-rekan pokja wartawan Belitung datang ke kami memberikan support, dukungan dan ucapan terima kasih kepada kami, karena telah mengungkap tindak pidana 170 (KUHP) atau penganiayaan bersama-sama”, ujar AKBP Indra dalam dalam perbincangan santai dengan insan pers di ruang pertemuan Polres Belitung Timur.
AKBP Indra menjelaskan, tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga insan pers merupakan atensi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Dijelaskannya, pada saat kejadian tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban. Setelah itu langsung mengkroscek ke lapangan dan ditemukan 14 orang yang berada di lokasi, hingga dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka.
“Saat ditanya, para pelaku tidak ada yang mengaku. Setelah tanya satu-satu baru mereka mengaku. Sekarang sudah lengkap semua 7 orang tersangka yang sudah kami tetapkan”, jelas AKBP Indra.
Atas tindakan tersebut, 7 pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. (Nazriel/Rel)







