Home / Belitong Humanities

Senin, 21 Juli 2025 - 17:43 WIB

Pokja Wartawan Belitung Layangkan Surat Pernyataan ke Polres Belitung Timur

SAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN - Ketua Pokja Wartawan Belitung, Yudi AB menyampaikan surat pernyataan kepada Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe atas insiden tiga orang jurnla satu diantaranya adalah anggota Pokja Wartawan Belitung yang dikeroyok saat melakukan liputan di sebuah kawasan tambak udang vaname di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur beberapa waktu lalu (BelitongToday/IST-Pokja Wartawan Belitung)

SAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN - Ketua Pokja Wartawan Belitung, Yudi AB menyampaikan surat pernyataan kepada Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe atas insiden tiga orang jurnla satu diantaranya adalah anggota Pokja Wartawan Belitung yang dikeroyok saat melakukan liputan di sebuah kawasan tambak udang vaname di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur beberapa waktu lalu (BelitongToday/IST-Pokja Wartawan Belitung)

Sementara itu, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., mengaku kehadiran Pokja Wartawan Belitung ke Polres Belitung Timur yakni memberikan support dan dukungan untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Beltim.

“Rekan-rekan pokja wartawan Belitung datang ke kami memberikan support, dukungan dan ucapan terima kasih kepada kami, karena telah mengungkap tindak pidana 170 (KUHP) atau penganiayaan bersama-sama”, ujar AKBP Indra dalam dalam perbincangan santai dengan insan pers di ruang pertemuan Polres Belitung Timur.

Baca Juga  Wabup Ajak Masyarakat Cerdas dan Selektif Akses Pinjol

AKBP Indra menjelaskan, tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga insan pers merupakan atensi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

‎Dijelaskannya, pada saat kejadian tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban. Setelah itu langsung mengkroscek ke lapangan dan ditemukan 14 orang yang berada di lokasi, hingga dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berzakat, Baznas Belitung Bina 55 Dai Zakat

“Saat ditanya, para pelaku tidak ada yang mengaku. Setelah tanya satu-satu baru mereka mengaku. Sekarang sudah lengkap semua 7 orang tersangka yang sudah kami tetapkan”, jelas AKBP Indra.

‎Atas tindakan tersebut, 7 pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Penghargaan

Belitong Humanities

Bupati Belitung Timur Terima Penghargaan UHC Award 2023
Mainan Lato-Lato

Belitong Humanities

Lato-Lato Mulai Makan Korban, Dokter Anak Tidak Rekomendasikan untuk Balita

Belitong Humanities

Kemenag Belitung: Tidak Ada Pembatasan Usia Calon Haji 2023

Belitong Humanities

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijiriah, Desa Perawas Gelar “Beruah Massal”

Belitong Humanities

‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75 Tahun 2026, Polres Belitung Gelar Donor Darah

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat Usai Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah
Sekjen Peradin

Belitong Humanities

Bangun Sinergitas dan Silaturahmi, Sekjen Peradin Berkunjung ke Belitung

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Yuspian Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Belitung 2025