Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:10 WIB

Samsat Belitung Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung mulai mensosialisasikan aturan baru tentang pajak kendaraan.

Aturan baru tersebut merupakan peraturan baru dari Korlantas Polri yakni penghapusan data kendaraan yang memiliki STNK mati setelah 5 tahun, ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Namun sebelum itu berlaku, diberikan surat peringatan, kalau tidak mengindahkan surat peringatan, maka datanya akan dihapus.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung, Erwinsyah mengatakan, wacana data kendaaran akan dihapus itu memang dari kepolisian, sedangkan samsat melakukan penyebarluasan informasi tekait itu.

Baca Juga  Wabup Beltim Tinjau Kegiatan Job Fair 2023, Ajak Pencari Kerja Manfaatkan Acara Tersebut

“Kita sebarluaskan informasi itu di kantor, layanan samling, setempoh, di instansi pemerintah dan tempat keramaian, hingga desa dan kelurahan,” kata Erwinsyah kepada BelitongToday, Kamis (6/10).

Menurut Erwinsyah, dasar hukum aturan tetrsebut adalah pasal 74 ayat 3 Undang-undang tahun 2009 tentang LLAJ. Kbijakan ini berlaku seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya di wilayah Belitung.

Maka, mereka melakukan sosialiasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang telah lewat 5 tahun, ditambah 2 tahun untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjang STNK, pemeliharaan PKB, dan SWDKLLJ.

Baca Juga  Hari Ini Menparekraf Kembali ke Belitung, Bakal Resmikan Bioskop

“Jadi, apabila kendaraan sudah 5 tahun pas ganti plat dan ditambah 2 tahun tidak diurus, maka bakal di hapuskan dari data kendaraan di badan keuangan,” bebernya.

Erwinsyah menyebutkan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang, maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan pengurusan dan pembayaran pajak di samsat terdekat dan manfaatkan waktu tersisa.

“Dihimbau agar masyarakat segera bayar pajak, jangan sampai data kendaraan bermotor di hapus, dan dinyatakan bodong,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Sepanjang 2022, Belitung Ekspor 33 Ton Kerapu ke Hong Kong

Belitong Economic and Business

Status Bandara HAS Hanandjoeddin Tak Lagi Internasional, Ketua DPRD Sebut Kabar Buruk Bagi Pariwisata Belitung
aktivitas Tambang

Belitong Economic and Business

Satpol PP Belitung Tertibkan Aktivitas TI di Kolong PDAM Air Serkuk, Amankan Sejumlah Peralatan Tambang

Belitong Economic and Business

Harga Cabai di Pasar Tanjungpandan Meroket, Tembus Rp135 Ribu Per Kilogram
TPP Belitung Timur

Belitong Economic and Business

TPP ASN Pemkab Belitung Timur Cair? Sekban PKPD: Masih Menunggu Persetujuan dari Kemenkeu dan Kemendagri
Gas Pertamina

Belitong Economic and Business

Antisipasi Kelangkaan, Pertamina, Pemkab Belitung Timur Tambah Pasokan Gas Melon

Belitong Economic and Business

KP2KP Manggar Berikan Paket Sembako Murah
Inflasi di Belitung

Belitong Economic and Business

Wabup Belitung Sebut Inflasi di Belitung Terkendali, Terendah di Sumatera