Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:10 WIB

Samsat Belitung Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung mulai mensosialisasikan aturan baru tentang pajak kendaraan.

Aturan baru tersebut merupakan peraturan baru dari Korlantas Polri yakni penghapusan data kendaraan yang memiliki STNK mati setelah 5 tahun, ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Namun sebelum itu berlaku, diberikan surat peringatan, kalau tidak mengindahkan surat peringatan, maka datanya akan dihapus.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung, Erwinsyah mengatakan, wacana data kendaaran akan dihapus itu memang dari kepolisian, sedangkan samsat melakukan penyebarluasan informasi tekait itu.

Baca Juga  Wabup Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023, Dorong Media Proporsional dan Profesional dalam Pemberitaan

“Kita sebarluaskan informasi itu di kantor, layanan samling, setempoh, di instansi pemerintah dan tempat keramaian, hingga desa dan kelurahan,” kata Erwinsyah kepada BelitongToday, Kamis (6/10).

Menurut Erwinsyah, dasar hukum aturan tetrsebut adalah pasal 74 ayat 3 Undang-undang tahun 2009 tentang LLAJ. Kbijakan ini berlaku seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya di wilayah Belitung.

Maka, mereka melakukan sosialiasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang telah lewat 5 tahun, ditambah 2 tahun untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjang STNK, pemeliharaan PKB, dan SWDKLLJ.

Baca Juga  ‎Djoni Alamsyah Beberkan Urgensi Pengadaan Videotron, Mulai dari Strategi Komunikasi Publik Hingga Citra Daerah

“Jadi, apabila kendaraan sudah 5 tahun pas ganti plat dan ditambah 2 tahun tidak diurus, maka bakal di hapuskan dari data kendaraan di badan keuangan,” bebernya.

Erwinsyah menyebutkan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang, maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan pengurusan dan pembayaran pajak di samsat terdekat dan manfaatkan waktu tersisa.

“Dihimbau agar masyarakat segera bayar pajak, jangan sampai data kendaraan bermotor di hapus, dan dinyatakan bodong,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Wujudkan Keterbukaan Harga, DKUKMPTK Belitung Pasang Tabel Harga di Pasar Induk Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Dishub Belitung Bagikan Atribut Rompi dan Topi kepada 35 Juru Parkir Resmi

Belitong Economic and Business

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Stok Bapok di Belitung Cukup, Harga Stabil
aktivitas Tambang

Belitong Economic and Business

Satpol PP Belitung Tertibkan Aktivitas TI di Kolong PDAM Air Serkuk, Amankan Sejumlah Peralatan Tambang

Belitong Economic and Business

Bazar Belitong Kreatif II Resmi Dibuka, Isyak: Bagian dari Stimulasi Ekonomi Masyarakat
Ayam Potong Belitung

Belitong Economic and Business

Permintaan Ayam Potong di Belitung Meningkat Jelang Idul Fitri, Namun Harga Dinilai Belum Ideal
Rakor kemiskinan Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Belitung Timur Gelar Rakor

Belitong Economic and Business

Bulog Belitung Perkuat Stok, Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun