Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:10 WIB

Samsat Belitung Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung mulai mensosialisasikan aturan baru tentang pajak kendaraan.

Aturan baru tersebut merupakan peraturan baru dari Korlantas Polri yakni penghapusan data kendaraan yang memiliki STNK mati setelah 5 tahun, ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Namun sebelum itu berlaku, diberikan surat peringatan, kalau tidak mengindahkan surat peringatan, maka datanya akan dihapus.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung, Erwinsyah mengatakan, wacana data kendaaran akan dihapus itu memang dari kepolisian, sedangkan samsat melakukan penyebarluasan informasi tekait itu.

Baca Juga  Pelajari Makanan Olahan Hasil Laut Belitung, Siswa Kelas VIII SMP Negeri 3 Tanjungpandan Kunjungi Abel Snack

“Kita sebarluaskan informasi itu di kantor, layanan samling, setempoh, di instansi pemerintah dan tempat keramaian, hingga desa dan kelurahan,” kata Erwinsyah kepada BelitongToday, Kamis (6/10).

Menurut Erwinsyah, dasar hukum aturan tetrsebut adalah pasal 74 ayat 3 Undang-undang tahun 2009 tentang LLAJ. Kbijakan ini berlaku seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya di wilayah Belitung.

Maka, mereka melakukan sosialiasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang telah lewat 5 tahun, ditambah 2 tahun untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjang STNK, pemeliharaan PKB, dan SWDKLLJ.

Baca Juga  KPPP Pratama Imbau Wajib Pajak Segera Padankan NIK menjadi NPWP

“Jadi, apabila kendaraan sudah 5 tahun pas ganti plat dan ditambah 2 tahun tidak diurus, maka bakal di hapuskan dari data kendaraan di badan keuangan,” bebernya.

Erwinsyah menyebutkan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang, maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan pengurusan dan pembayaran pajak di samsat terdekat dan manfaatkan waktu tersisa.

“Dihimbau agar masyarakat segera bayar pajak, jangan sampai data kendaraan bermotor di hapus, dan dinyatakan bodong,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Ayam Potong Belitung

Belitong Economic and Business

Permintaan Ayam Potong di Belitung Meningkat Jelang Idul Fitri, Namun Harga Dinilai Belum Ideal

Belitong Economic and Business

5.897 KPM di Belitung Timur Terima Bantuan Beras dari Pemerintah

Belitong Economic and Business

Hadir di Acara Pembukaan Pasar Dalam, Ketua DPRD Belitung Merasa Dejavu
Dana Hibah

Belitong Economic and Business

Pemkab Beltim Kucurkan Dana Hibah Rp22 Miliar untuk Pilkada 2024, KPU Beltim Terima Rp16 Miliar dan Bawaslu Beltim Rp6 Miliar

Belitong Economic and Business

Distangan Beltim Gelar Tahapan ke-4 RAD Sawit Berkelanjutan

Belitong Economic and Business

Kabupaten Beltim Lelang 46 motor dan 9 Mobil Dinas
Singkong

Belitong Economic and Business

Produksi Singkong di Belitung Semester Pertama 2023 Capai 1.075 Ton, Ada yang Diolah Menjadi Beras Analog

Belitong Economic and Business

Perumdam Tirta Batu Mentas Belitung Memanggil! Seleksi Calon Direktur Baru Resmi Dibuka