Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:10 WIB

Samsat Belitung Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung mulai mensosialisasikan aturan baru tentang pajak kendaraan.

Aturan baru tersebut merupakan peraturan baru dari Korlantas Polri yakni penghapusan data kendaraan yang memiliki STNK mati setelah 5 tahun, ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Namun sebelum itu berlaku, diberikan surat peringatan, kalau tidak mengindahkan surat peringatan, maka datanya akan dihapus.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung, Erwinsyah mengatakan, wacana data kendaaran akan dihapus itu memang dari kepolisian, sedangkan samsat melakukan penyebarluasan informasi tekait itu.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 1445 Hijiriah, Forkopimda Belitung Timur Tinjau Ketersediaan Pangan di Pasar

“Kita sebarluaskan informasi itu di kantor, layanan samling, setempoh, di instansi pemerintah dan tempat keramaian, hingga desa dan kelurahan,” kata Erwinsyah kepada BelitongToday, Kamis (6/10).

Menurut Erwinsyah, dasar hukum aturan tetrsebut adalah pasal 74 ayat 3 Undang-undang tahun 2009 tentang LLAJ. Kbijakan ini berlaku seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya di wilayah Belitung.

Maka, mereka melakukan sosialiasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang telah lewat 5 tahun, ditambah 2 tahun untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjang STNK, pemeliharaan PKB, dan SWDKLLJ.

Baca Juga  Terkait Pengembangan Pelabuhan Tanjung Batu, Sanem: Usaha Besar Pasti Tantangannya Besar

“Jadi, apabila kendaraan sudah 5 tahun pas ganti plat dan ditambah 2 tahun tidak diurus, maka bakal di hapuskan dari data kendaraan di badan keuangan,” bebernya.

Erwinsyah menyebutkan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang, maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan pengurusan dan pembayaran pajak di samsat terdekat dan manfaatkan waktu tersisa.

“Dihimbau agar masyarakat segera bayar pajak, jangan sampai data kendaraan bermotor di hapus, dan dinyatakan bodong,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Burhanudin Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Belitong Economic and Business

Distangan Beltim Gelar Tahapan ke-4 RAD Sawit Berkelanjutan
Produksi Padi Belitung

Belitong Economic and Business

Produksi Padi Petani Belitung Semester Pertama 2023 Capai 323 Ton GKG

Belitong Economic and Business

Beredar Video Masyarakat Tebang Pohon Sawit Foresta Lestari Dwikarya, Singgung Nama Bupati Belitung
JPO belitung

Belitong Economic and Business

DPUPR Belitung Segera Lelang Proyek Pembangunan JPO, Harapannya Bisa Seperti JPO Pasar Senen

Belitong Economic and Business

Kapal Cepat Express Bahari 3 E Kembali Berlayar, Berikut Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket!
May Day Belitung

Belitong Economic and Business

Peringatan May Day di Belitung Tidak Ada, Seluruh Rangkaian Acara Dipusatkan di Pangkal Pinang

Belitong Economic and Business

Pasar Hatta Belitung Resmi menjadi Pasar SIAP QRIS, Dorong Penggunaan Transaksi Digital