BelitongToday.com, Tanjungpandan – Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Tahun 2022 di Hotel Swiss-Bell Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (3/11) pagi.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Belitung, Hendra Caya berkesempatan membuka acara mewakili Bupati Belitung, Sahani Saleh yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan sebagaimana dipahami bersama, bahwa kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah.
“Yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan Reforma Agraria dengan meletakkan dasar-dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mendorong tercapainya program reforma agraria, telah diterbitkan pula Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres ini merupakan sebuah komitmen pemerintah untuk menjalankan restrukturisasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama menyangkut dengan hak kepemilikan tanah.