Ia menyebutkan, secara garis besar reforma agraria terdiri dari penataan aset dan penataan akses. Aset adalah tanah yang disertifikatkan dan kemudian Akses adalah tentang bagaimana sertifikat tersebut digunakan oleh pemilik agar bisa bermanfaat.
“Penataan aset tidak akan bisa berjalan sendiri tanpa adanya penataan akses, begitupun sebaliknya. Untuk itulah, dalam hal ini diperlukan kerjasama yang sinergis dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai pihak-pihak yang memiliki berbagai peran penting di dalamnya,” ungkapnya.
Dikatakan dia, kadangkala dalam pelaksanaan pembangunan daerah, konflik pertanahan menjadi salah satu faktor yang bisa menghambat dan memiliki dampak yang bisa berimplikasi kepada tatanan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
“Karena pada hakekatnya, semua orang butuh tanah/lahan untuk berbagai keperluan, dan hal ini kadang memicu terjadinya konflik dan kesalahpahaman.
Oleh karena itu, dengan adanya reforma agraria yang digaungkan oleh pemerintah diharapkan mampu mengatasi hal mendasar di bidang agraria,” bebernya.
Ia berharap, reforma agraria bukan hanya sekedar distribusi atau pembagian tanah kepada masyarakat saja, tetapi bisa menyentuh aspek yang lebih luas, salah satunya penguasaan pemilikan dan pemanfaatan tanah, serta diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.







