BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, Ahmad Tibroni menyebutkan sepanjang tahun 2022 angka pernikahan usia dini di Belitung turun lima persen jika dibandingkan tahun 2021 lalu.
Sampai November 2022 Kantor Kemenag Belitung mencatat jumlah pernikahan usia dini di mencapai 79 orang menurun dibandingkan tahun 2021 lalu sebanyak 92 orang.
Menurut Tibroni, jumlah penurunan angka pernikahan usia dini tidak besar namun capaian ini setidaknya sudah cukup baik.
“Walaupun tidak banyak tapi ada penurunan dibanding tahun lalu,” ungkapnya.
Dirinya memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru usia pernikahan yang dikategorikan di bawah umur yakni mempelai laki-laki dan perempuan belum mencapai 19 tahun.
Kemenag Belitung juga melakukan antisipasi pernikahan usia dini yakni dengan melakukan sosialisasi berkerjasama dengan instansi lainnya serta meminta bantuan penyuluh di KUA untuk melakukan sosialisasi pernikahan di bawah umur.
“Kita bukan melarang pernikahan itu, tapi kita menganjurkan pernikahan mereka itu dilangsungkan ketika usianya sudah matang,” tambah Tibroni.
Ia menambahkan, jika kedua mempelai yang masih berusia di bawah umur ingin melangsungkan pernikahan maka Kemenag tidak bisa langsung menyetujui pernikahan tersebut. Kedua mempelai harus melengkapi persyaratan seperti melampirkan rekomendasi dari pengadilan agama.
“Seandainya pengadilan agama memberikan rekomendasi, kita tidak bisa menolak dan tetap melaksanakan pernikahan itu tetapi sudah menerima rekomendasi tersebut,” tandasnya. (Adoy).
