BelitongToday, Membalong – Tokoh adat Dusun Air Gede dan Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, mencabut ‘UNDI’ milik PT. Foresta Lestari Dwikarya.
‘UNDI’ adalah prosesi ritual adat yang bertujuan untuk izin penggunaan hutan adat yang dilakukan oleh tokoh adat terdahulu.
Ritual adat dilaksanakan pada, Senin 9 Juni 2025 dengan disaksikan oleh pemerintah desa, anggota Polsek Membalong, masyarakat umum, dan pihak perusahaan.
Ritual adat tersebut dipimpin oleh tokoh adat Desa Air Gede, Kik Marza sebagai bentuk saling menghargai terhadap makhluk hidup dan zat-zat lain yang ada di hutan adat tersebut.
Di sisi lain, ritual adat ini juga bertujuan untuk ‘Undi’ atau izin penggunaan hutan adat yang sedang dipergunakan oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya saat ini.
Diketahui ‘UNDI’ PT. Foresta Lestari Dwikarya dilakukan pada 1994 pada awal pembukaan lahan yang akan dipergunakan untuk lahan produksi perusahaan dan berlaku hingga 25 tahun sejak dari awal ‘UNDI’ diberlakukan.
Sesuai dengan perjanjian awal, ‘Undi’ hanya berlaku selama 25 tahun.
Dengan dilakukan prosesi pencabutan ‘UNDI’ tersebut tokoh adat tidak bertanggungjawab atas hal-hal (secara adat) yang terjadi di seluruh area produksi perusahaan.
Kayu yang tertancap di tanah merupakan simbolis ‘Undi’ masih berlaku. Namun setelah kayu tersebut dicabut maka berakhir sudah ‘UNDI’ kawasan perusahaan PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Berakhirnya kegiatan tersebut maka berakhir pula tanggungjawab tokoh adat terhadap penggunaan hutan adat yang masih digunakan pihak Foresta Lestari Dwikarya di kawasan Desa Kembiri.
Untuk selanjutnya pihak perusahaan wajib meminta izin tokoh adat dan masyarakat untuk perpanjangan ‘Undi’. Kegiatan berjalan lancar sesuai yang diharapkan. (Tim)







