Home / Belitong Humanities

Senin, 9 Juni 2025 - 20:07 WIB

UNDI PT. Foresta Lestari Dwikarya Dicabut oleh Tokoh Adat, Apa Itu UNDI? Simak Penjelasannya

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

BelitongToday, Membalong – Tokoh adat Dusun Air Gede dan Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, mencabut ‘UNDI’ milik PT. Foresta Lestari Dwikarya.

‘UNDI’ adalah prosesi ritual adat yang bertujuan untuk izin penggunaan hutan adat yang dilakukan oleh tokoh adat terdahulu.

Ritual adat dilaksanakan pada, Senin 9 Juni 2025 dengan disaksikan oleh pemerintah desa, anggota Polsek Membalong, masyarakat umum, dan pihak perusahaan.

Ritual adat tersebut dipimpin oleh tokoh adat Desa Air Gede, Kik Marza sebagai bentuk saling menghargai terhadap makhluk hidup dan zat-zat lain yang ada di hutan adat tersebut.

Baca Juga  Stok Beras di Bulog Belitung Cukup Tiga Bulan Mendatang

Di sisi lain, ritual adat ini juga bertujuan untuk ‘Undi’ atau izin penggunaan hutan adat yang sedang dipergunakan oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya saat ini.

Diketahui ‘UNDI’ PT. Foresta Lestari Dwikarya dilakukan pada 1994 pada awal pembukaan lahan yang akan dipergunakan untuk lahan produksi perusahaan dan berlaku hingga 25 tahun sejak dari awal ‘UNDI’ diberlakukan.

Sesuai dengan perjanjian awal, ‘Undi’ hanya berlaku selama 25 tahun.

Dengan dilakukan prosesi pencabutan ‘UNDI’ tersebut tokoh adat tidak bertanggungjawab atas hal-hal (secara adat) yang terjadi di seluruh area produksi perusahaan.

Baca Juga  Abdul Rachim Jabat Ketua IMB Beltim Periode 2023-2028

Kayu yang tertancap di tanah merupakan simbolis ‘Undi’ masih berlaku. Namun setelah kayu tersebut dicabut maka berakhir sudah ‘UNDI’ kawasan perusahaan PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Berakhirnya kegiatan tersebut maka berakhir pula tanggungjawab tokoh adat terhadap penggunaan hutan adat yang masih digunakan pihak Foresta Lestari Dwikarya di kawasan Desa Kembiri.

Untuk selanjutnya pihak perusahaan wajib meminta izin tokoh adat dan masyarakat untuk perpanjangan ‘Undi’. Kegiatan berjalan lancar sesuai yang diharapkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Bupati Belitung Harapkan Film Lokal Keliling Beri Edukasi dan Wawasan kepada Generasi Muda

Belitong Humanities

23 Siswa SDN 21 Sijuk Belitung Resmi Dinyatakan Lulus Tahun Ajaran 2025/2026
martoni pihak kepolisian

Belitong Humanities

Ketua FKAB Belitung Benarkan Martoni Diamankan Pihak Kepolisian, Minta Masyarakat Tetap Berkepala Dingin

Belitong Humanities

Pj Sekda Belitung Serahkan SK Pengangkatan Wakil Ketua IV Baznas Belitung
Baznas Kabupaten Belitung

Belitong Economic and Business

Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Belitong Humanities

Dukung Kelancaran Dakwah dan Pembinaan Umat, MUI Babel Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional untuk MUI Belitung
IG Punia Atmaja

Belitong Humanities

Pindah Tugas dari Belitung, IG Punia Atmaja Kagumi Keramahan Masyarakat Belitung

Belitong Humanities

Ali Hasmara Terpilih Jadi Ketua PWI Belitung 2026-2029, Fokus pada Kompetensi dan Kesejahteraan