Home / Belitong Humanities

Senin, 9 Juni 2025 - 20:07 WIB

UNDI PT. Foresta Lestari Dwikarya Dicabut oleh Tokoh Adat, Apa Itu UNDI? Simak Penjelasannya

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

BelitongToday, Membalong – Tokoh adat Dusun Air Gede dan Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, mencabut ‘UNDI’ milik PT. Foresta Lestari Dwikarya.

‘UNDI’ adalah prosesi ritual adat yang bertujuan untuk izin penggunaan hutan adat yang dilakukan oleh tokoh adat terdahulu.

Ritual adat dilaksanakan pada, Senin 9 Juni 2025 dengan disaksikan oleh pemerintah desa, anggota Polsek Membalong, masyarakat umum, dan pihak perusahaan.

Ritual adat tersebut dipimpin oleh tokoh adat Desa Air Gede, Kik Marza sebagai bentuk saling menghargai terhadap makhluk hidup dan zat-zat lain yang ada di hutan adat tersebut.

Baca Juga  ‎Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Belitung, Berikut Daftarnya ! ‎

Di sisi lain, ritual adat ini juga bertujuan untuk ‘Undi’ atau izin penggunaan hutan adat yang sedang dipergunakan oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya saat ini.

Diketahui ‘UNDI’ PT. Foresta Lestari Dwikarya dilakukan pada 1994 pada awal pembukaan lahan yang akan dipergunakan untuk lahan produksi perusahaan dan berlaku hingga 25 tahun sejak dari awal ‘UNDI’ diberlakukan.

Sesuai dengan perjanjian awal, ‘Undi’ hanya berlaku selama 25 tahun.

Dengan dilakukan prosesi pencabutan ‘UNDI’ tersebut tokoh adat tidak bertanggungjawab atas hal-hal (secara adat) yang terjadi di seluruh area produksi perusahaan.

Baca Juga  DPRD Belitung Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Penyertaan Modal Bank Sumsel Babel

Kayu yang tertancap di tanah merupakan simbolis ‘Undi’ masih berlaku. Namun setelah kayu tersebut dicabut maka berakhir sudah ‘UNDI’ kawasan perusahaan PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Berakhirnya kegiatan tersebut maka berakhir pula tanggungjawab tokoh adat terhadap penggunaan hutan adat yang masih digunakan pihak Foresta Lestari Dwikarya di kawasan Desa Kembiri.

Untuk selanjutnya pihak perusahaan wajib meminta izin tokoh adat dan masyarakat untuk perpanjangan ‘Undi’. Kegiatan berjalan lancar sesuai yang diharapkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Dari Panggung Kecil, Mimpi Besar Anak Beltim Mulai Tumbuh

Belitong Humanities

Ketua PKK, Bunda PAUD, dan Pembina Posyandu Kecamatan di Belitung Resmi Dilantik

Belitong Humanities

Tumbuhkan Semangat Cinta Dirgantara, Santri Ponpes Daarul Arafah Kunjungi Lanud H. AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Tingkatkan Kualitas Mutu Pendidikan, Pemkab Belitung Serahkan Beasiswa “Simpor” Kepada 581 Siswa
Idul Fitri

Belitong Humanities

Rayakan Idul Fitri Terakhir Sebagai Bupati Belitung, Sanem Pamit ke Masyarakat
Penumpang Express Bahari 3 E

Belitong Humanities

Arus Balik Lebaran 2023, Kapal Cepat Express Bahari 3 E Berangkatkan 228 Penumpang Menuju Pangkal Pinang

Belitong Humanities

Calhaj di Belitung Sudah Bisa Lunasi BIPIH, Segini Biaya Haji di Tahun 2024
Tahun Baru Islam

Belitong Humanities

Daiyah Nasional Kak Rima Isi Peringatan 1 Muharam di Masjid Asy-Syura Pangkallalang, Ajak Perbaiki Kualitas Diri di Tahun yang Baru