Home / Belitong Humanities

Senin, 9 Juni 2025 - 20:07 WIB

UNDI PT. Foresta Lestari Dwikarya Dicabut oleh Tokoh Adat, Apa Itu UNDI? Simak Penjelasannya

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

BelitongToday, Membalong – Tokoh adat Dusun Air Gede dan Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, mencabut ‘UNDI’ milik PT. Foresta Lestari Dwikarya.

‘UNDI’ adalah prosesi ritual adat yang bertujuan untuk izin penggunaan hutan adat yang dilakukan oleh tokoh adat terdahulu.

Ritual adat dilaksanakan pada, Senin 9 Juni 2025 dengan disaksikan oleh pemerintah desa, anggota Polsek Membalong, masyarakat umum, dan pihak perusahaan.

Ritual adat tersebut dipimpin oleh tokoh adat Desa Air Gede, Kik Marza sebagai bentuk saling menghargai terhadap makhluk hidup dan zat-zat lain yang ada di hutan adat tersebut.

Baca Juga  DLH Belitung Kumpulkan 8 Ton Sampah Perayaan Malam Pergantian Tahun di Bundaran Satam

Di sisi lain, ritual adat ini juga bertujuan untuk ‘Undi’ atau izin penggunaan hutan adat yang sedang dipergunakan oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya saat ini.

Diketahui ‘UNDI’ PT. Foresta Lestari Dwikarya dilakukan pada 1994 pada awal pembukaan lahan yang akan dipergunakan untuk lahan produksi perusahaan dan berlaku hingga 25 tahun sejak dari awal ‘UNDI’ diberlakukan.

Sesuai dengan perjanjian awal, ‘Undi’ hanya berlaku selama 25 tahun.

Dengan dilakukan prosesi pencabutan ‘UNDI’ tersebut tokoh adat tidak bertanggungjawab atas hal-hal (secara adat) yang terjadi di seluruh area produksi perusahaan.

Baca Juga  Sanem Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-118 Kodim 0414 / Belitung, Sebut Bantu Tuntaskan Permasalahan di Desa

Kayu yang tertancap di tanah merupakan simbolis ‘Undi’ masih berlaku. Namun setelah kayu tersebut dicabut maka berakhir sudah ‘UNDI’ kawasan perusahaan PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Berakhirnya kegiatan tersebut maka berakhir pula tanggungjawab tokoh adat terhadap penggunaan hutan adat yang masih digunakan pihak Foresta Lestari Dwikarya di kawasan Desa Kembiri.

Untuk selanjutnya pihak perusahaan wajib meminta izin tokoh adat dan masyarakat untuk perpanjangan ‘Undi’. Kegiatan berjalan lancar sesuai yang diharapkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

SMPN 4 Manggar

Belitong Humanities

Tingkatkan Jumlah Koleksi Buku, Dinas Perpustakaan Beltim Jalin Kerjasama dengan SMPN 4 Manggar

Belitong Humanities

Ketua PWI Belitung: Kemerdekaan Pers adalah Harga Mati

Belitong Humanities

Rabu, Siswa di Belitung Mulai Masuk Kembali Sekolah

Belitong Humanities

Djoni Alamsyah Ajak OPD di Lingkungan Pemkab Belitung Bertransformasi

Belitong Humanities

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Besok Bawaslu Belitung Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Belitong Humanities

Bandara Hanandjoeddin Belitung Gelar Rapat Komite Keamanan Bandara Ke-2, Sosialisasikan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Latihan Penggunaan APAR

Belitong Humanities

Perayaan Minggu Palma di Belitung Kondusif, Perjalanan Rohani Menyambut Paskah 2025
Verrell Bramasta

Belitong Humanities

Temui Venna Melinda, Verrell Bramasta Ungkapkan Ini