Home / Belitong Economic and Business

Senin, 10 Juli 2023 - 16:01 WIB

Ditemui Awak Media, Perwakilan PT Foresta Lestari Irit Bicara, Fitrizal Zakhir: Sudah, Maaf, Silahkan Kutip yang Tadi!

Sejumlah perwakilan dari PT. Foresta Lestari Dwikarya ketika melakukan audiensi atau dengar pendapat dengan massa demonstran di ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (10/7) siang.

Sejumlah perwakilan dari PT. Foresta Lestari Dwikarya ketika melakukan audiensi atau dengar pendapat dengan massa demonstran di ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (10/7) siang.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya, Fitrizal Zakhir irit bicara kepada para awak media di depan ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (10/7).

Awak media menemui Fitrizal, usai melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Belitung beserta jajaran dan sejumlah perwakilan massa demonstrasi PT Foresta Lestari Dwikarya.

Ketika ditemui para awak media di depan ruang Banmus DPRD Belitung, Fitrizal irit bicara.

“Sudah, sudah, maaf, silahkan kutip yang tadi (audiensi),” ujarnya singkat.

Oleh karena itu, Fitrizal mempersilahkan para awak media untuk mengutip pernyataannya dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Belitung, Ansori beserta perwakilan massa demonstran.

“Silahkan kutip yang tadi, kan saya lihat teman-teman wartawan semuanya ada di dalam, saya lihat kok,” katanya.

Baca Juga  20.720 Batang Rokok Ilegal dan 10 Liter MMEA Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpandan

Dalam audiensi yang berlangsung bersama Ketua DPRD Belitung beserta jajaran beserta perwakilan massa demonstran. Fitrizal mengatakan bahwa pihak perusahaan sejak jauh hari telah berkeinginan membangun kebun plasma masyarakat.

Mengklaim Sudah Lakukan Sosialisasi

Ia menyebutkan, sosialisasi tersebut pihaknya lakukan sejak tahun 2009-2010 lalu di Kantor Camat Membalong.

“Waktu itu kami sampaikan tahap awal 1.000 hektar kami akan bangun. Waktu itu pengajuannya 900 hektar untuk beberapa desa di Membalong. Sedangkan pembangunan untuk Desa Kembiri adalah 456 hektar,” paparnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya undang-undang Cipta Kerja yang baru dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021, ada kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan lakukan bimbingan.

Baca Juga  Setahun Pasca Merger, Pelindo Tanjungpandan Sukses Tingkatkan Pelayanan kepada Pengguna Jasa

“Perusahaan sudah memetakan lebih kurang 1.400 hektar pola full managed. Artinya, semua perusahaan yang mengelola, namun lahan itu milik masyarakat termasuk Desa Kembiri,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, perusahaan siap memfasilitasi lebih dari 1.400 hektare bahkan sampai 2.000 hektare. Dengan pola full managed sampai buah bisa panen dan masyarakat tinggal menerima hasilnya saja.

“Sedangkan untuk 20 persen plasma dari luas HGU kita kembali ke aturan. Bahwa di dalam SE yang Korlap sampaikan itu adalah Permen Agraria Nomor 7 Tahun 2017. Di mana, dengan Permen Agraria Tahun 2021 sudah menyatakan bahwa permen sebelumnya yaitu tahun 2017 tidak berlaku lagi,” tutupnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Sanem Buka World Ocean Assessment Expo di Museum Maritim, 51 Pelaku UMKM Ikut Meramaikan

Belitong Economic and Business

Bulog Belitung Jual 1 Ton Beras SPHP di Pesta Rakyat DPRD Belitung
pembayaran Zakat Baznas Belitung

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Bayar Zakat Profesi, Ajak ASN Bayarkan Zakat di Baznas Belitung

Belitong Economic and Business

Tembus 11.800 pengunjung, Erick Thohir Majukan UMKM di Belitung Melalui Karya Nyata Fest Vol.5
ASN

Belitong Economic and Business

ASN Pemkab Belitung Lapor SPT Tahunan dan Ikuti Sosialisasi Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Belitong Economic and Business

Harga bahan pokok di Belitung Normal, Stok Cukup Sampai Akhir Tahun

Belitong Economic and Business

Babel Mengalami Inflasi Y-on-Y Sebesar 1,86 Persen di Februari 2024

Belitong Economic and Business

Kaleidoskop Pasar Tani Belitung 2023, Omset Capai Rp407 Juta