Home / Belitong Humanities

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:01 WIB

Kabar Oknum Kepala Dinas Nikah Siri di Lingkungan Pemkab Beltim Kembali Mencuat, Begini Aturan Menikah Bagi PNS

Ilustrasi prosesi ijab kabul.

Ilustrasi prosesi ijab kabul.

BelitongToday, Manggar – Beredar informasi adanya oknum Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menikah siri. Kabarnya, ia menikah siri dengan PNS wanita yang juga bekerja di lingkup Pemkab Beltim.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani mengaku belum ada laporan terkait informasi tersebut.

Hendri Yani menegaskan, apabila kepala dinas tersebut terbukti, atau ada yang melaporkan dia menikah siri. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga  Tujuh Pekerjaan Pembangunan 2022 Diresmikan, Sekda: Belitung Terus Lebih Maju

Hal itu karena perbuatan tersebut tidak mengenal terminologi atau istilah nikah sirih. Dan, itu sudah pasti melanggar peraturan yang berlaku apalagi sesama PNS.

“Bisa hukuman berat kalau misalnya ada beberapa yang tidak sesuai nanti dari tim pemeriksa,” kata Hendri Yani, Kamis (3/8).

Lebih jauh, dia menjelaskan, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang ingin menikah lagi atau beristri dua. Dia harus memperoleh izin dari istri pertama dan pimpinan terlebih dahulu.

Dalam surat permintaan izin harus mencantumkan alasan lengkap. Yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dan atau untuk menjadi istri kedua dan lebih bagi PNS perempuan.

Baca Juga  Holding Broomstick and Machete, Acting Regent of Belitung calls the 2024 Belitung Chinese International Festival Officially Started

“Nanti kalau sudah tidak sesuai syarat itu, kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94/2021 berkaitan dengan sanksi,” imbuhnya.

Sedangkan bagi PNS wanita, tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua jika masih ingin bekerja menjadi PNS.

“Namun bila PNS wanita yang akan menjadi istri kedua dan seterusnya dari bukan PNS, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” ungkapnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Besok, Ratusan Masyarakat Membalong Bakal Hadiri Persidangan Vonis Martoni Cs, Diminta Hormati Putusan Pengadilan

Belitong Humanities

Tahun Depan, Pemkab Belitung Naikkan Nominal Beasiswa SIMPOR Menjadi Rp750 Ribu

Belitong Humanities

Bupati Belitung Salurkan Bantuan Kemensos RI

Belitong Humanities

Libur Idul Fitri 1445 Hijriah, Stok Darah di PMI Belitung Menipis, Tersisa Dua Kantong
Kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63

Belitong Humanities

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Beltim Gelar Donor Darah

Belitong Humanities

Jenazah Bripda Khairul Anam Mekanik Helikopter NBO-105 Polri Masih di RSUD Belitung Timur

Belitong Humanities

Masa Kepengurusan Berakhir, DMI Belitung Gelar Musyawarah Daerah
TK Pembina takjil

Belitong Humanities

Tumbuhkan Rasa Kepedulian Sejak Dini, Anak-anak TK Pembina Bagikan Takjil kepada Masyarakat