Home / Belitong Economic and Business

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:43 WIB

Foresta Terindikasi Caplok Lahan di Luar HGU

Dokumentasi aksi massa demonstran menuntut kejelasan penyelesaian permasalahan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Foresta Lestari Dwikarya di kantor Bupati Belitung di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, Kamis (10/8) kemarin.

Dokumentasi aksi massa demonstran menuntut kejelasan penyelesaian permasalahan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Foresta Lestari Dwikarya di kantor Bupati Belitung di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, Kamis (10/8) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Koordinator Lapangan (Korlap) Demonstrasi masyarakat tujuh desa terhadap HGU PT Foresta Lestari Dwikarya, Martoni mempertanyakan pihak perusahaan yang memasang patok atau tanda batas di luar HGU.

Martoni mempertanyakan ini dalam rapat audiensi yang dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Destika Efenly, Kepala BPN Belitung, Akhmad Syaikhu beserta para perwakilan masyarakat tujuh desa.

“Jika ada sejumlah titik yang berada di luar HGU, pertanyaan kami kepada BPN adalah bagaimana mereka memasang patok BPN di luar HGU,” tanya Martoni dalam audiensi, Kamis (10/8) kemarin.

Menurut Martoni, dalam uji petik verifikasi HGU PT. Foresta Lestari Dwikarya yang dilakukan seminggu lalu pihaknya menemukan adanya patok BPN yang berada di luar HGU PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Baca Juga  Pemkab Siapkan Belitung Menjadi Kota Ramah Investasi

“Kami ada menemukan patok BPN yang berwarna merah itu yang mana kami duga patok itu berada di luar HGU,” imbuhnya.

Bila Pasang Patok di Luar HGU, Ada Indikasi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Akhmad Syaikhu menjelaskan bahwa setiap pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memasang patok atau tanda batas tersebut.

Ia menjelaskan, apabila pihak perusahaan memasang patok atau tanda batas di luar HGU maka sangat sulit untuk dijelaskan.

“Kalau pemegang HGU memasang di luar HGU-nya maka saya juga tidak tahu juga pak bagaimana,” jelasnya.

Menurut Akhmad Syaikhu, seharusnya pihak perusahaan memasang patok seusai dengan HGU yang mereka pegang atau miliki.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Harga Cabai di Belitung Timur Semakin "Pedas"

“Apabila mereka memasang patok di luar HGU pihak perusahaan ada indikasi,” ungkapnya.

Selain itu, dalam audiensi tersebut, BPN Belitung juga memaparkan hasil uji petik tim verifikasi HGU PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Salah satunya tim menemukan sejumlah lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Kemudian tim juga menemukan adanya kebun PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di dalam kawasan hutan.

“Secara data-data di kami yang masuk kawasan hutan sesuai dengan surat keterangan dari Kementerian Kehutanan, perlu pendalaman juga apakah itu memang keterlanjuran atau memang sudah dari dulu masuk kawasan hutan,” jelasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Pemkab Beltim Ajukan Raperda APBD 2025 Sebesar Rp1 Triliun
Pengusaha Tambak Udang

Belitong Economic and Business

Banyak Pengusaha Tambak Udang Tidak Menghadiri FGD, Harli Agusta: Mereka Tidak Kooperatif, Bakal Kami Tegur!

Belitong Economic and Business

‎Atasi Antrean Panjang, Pemkab Belitung dan Pertamina Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Pertalite
Investasi

Belitong Economic and Business

Aan Tawarkan Peluang Investasi di Beltim kepada Investor Batam

Belitong Economic and Business

69 Nelayan di Belitung Terima Bantuan Konversi BBM ke BBG, Mampu Hemat Biaya Melaut

Belitong Economic and Business

Bulog Belitung Perkuat Stok Pangan di Awal Tahun 2025
Mall UMKM belitung

Belitong Economic and Business

Siap-siap Warga Belitung, Bakal Ada Mall UMKM, Wabup Berharap Menjadi Ikon Baru Belitung

Belitong Economic and Business

Pemkab Belitung Timur Ingatkan Pemerintah Desa Wajib Tambah Modal BUMDes