Home / Belitong Politics

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:49 WIB

Taufik Sebarluaskan Perda Babel No 1 Tahun 2015

Foto bersama antara Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin, dengan masyarakat pada saat acara penyebarluasan Perda no. 1 tahun 2015

Foto bersama antara Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin, dengan masyarakat pada saat acara penyebarluasan Perda no. 1 tahun 2015

BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Taufik Mardin menyebutkan di Babel ada Peraturan Daerah (perda) Provinsi Babel nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Maka, jika ada masyarakat yang kurang mampu dan tersandung masalah hukum, bisa meminta bantuan hukum.

Hal itu dikatakan Taufik Mardin, ketika melaksanakan penyebarluasaan perda itu yang dihadiri narasumber yakni Arpan Effendi, SH dan sekitar 50 orang peserta sosialisasi yang berasal dari Tanjungpandan dan sekitarnya, bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (29/10).

“Tentunya pemda membuatkan aturan itu, pastinya sudah menyiapkan segala sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk dapat bantuan hukum,” kata Taufik Mardin.

Baca Juga  Kunker ke Yogyakarta, Sekda Belitung Ajak Rombongan Kunjungi Kantor Media Harian Kedaulatan Rakyat

Taufik memaparkan, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin, dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.

Kemudian, menfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mewujudkan pemberian dana bantuan tepat sasaran yang berasal dari APBD.

“Sejauh ini belum ada masyarakat Belitung yang menggunakan perda ini, tapi provinsi tetap harus mempersiapkan itu. Namun kita berharap semoga tidak ada masyarakat yang tidak mampu terkait masalah hukum,” bebernya.

Baca Juga  Sah! 15 Anggota Panwascam Pilkada Belitung 2024 Dilantik

Karena saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini, tentunya masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai perda ini, apabila nanti ditemukan kasus terkait hukum.

“Jadi masyarakat paham prosedurnya bagaimana, kriteria seperti apa, yaitu untuk mereka yang tidak mampu,” sebutnya.

Ia menambahkan, pendanaan terkait aktivitas perda itu berasal dari APBD Provinsi Babel, dana tersebut berada pada alokasi anggaran biro hukum.

“Jadi alurnya bagi mereka yang benar-benar masyarakat yang tidak mampu dan terdata, dapat mengajukan surat terkait permohonan bantuan ke biro hukum,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Rapat Pleno

Belitong Politics

KPU Belitung Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024
KPU Belitung Timur

Belitong Politics

KPU Belitung Timur Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tahun 2024
ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Belitung

Belitong Politics

Mengintip Wajah Baru Ruang Paripurna DPRD Belitung, Tampil Lebih Cerah dan Elegan
Ketua DPRD Belitung Timur

Belitong Politics

TPP ASN Pemkab Tak Kunjung Cair, Ketua DPRD Beltim Angkat Bicara
Penggantian Direktur

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung Nilai Penggantian Direktur RSUD Marsidi Judono Langkah yang Tepat

Belitong Politics

Kantongi Rekomendasi dari DPP PAN untuk Pilkada Belitung 2024, Djoni Alamsyah: Ini Amanah Besar

Belitong Politics

Tim Pemenangan Paslon BerHASYL Resmi Terbentuk, Taufik Rizani Didapuk Sebagai Ketua
DPRD Beltim

Belitong Politics

Bahas LKPj Bupati Belitung Timur Tahun 2022, DPRD Belitung Timur Gelar Rapat