BelitongToday, Tanjungpandan – Bea Cukai Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 1 November 2023 sampai dengan 30 September 2024.
Barang tersebut terdiri dari 20.720 batang rokok ilegal dan sebanyak 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Acara pemusnahan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Tanjungpandan. Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan MMEA dengan cara dituangkan ke dalam bak pasir yang telah disiapkan.
Kepala Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Iswantoro ketika diwawancarai awak media menjelaskan kegiatan pemusnahan pada hari ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik
“Ini adalah bagian dari kita untuk keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara negara, kita KPPBC Tanjungpandan pada hari ini melaksanakan pemusnahan terkait penindakan barang-barang cukai hasil tembakau ilegal maupun minuman beralkohol ilegal selama Januari sampai November 2024,” jelasnya, Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Isnu, hasil kegiatan penindakan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Tanjungpandan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti BNNK Belitung, Polres Belitung, dan Satpol PP Belitung dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal serta satu lagi yakni narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal karena pada tahun 2023 dan 2024 ada kenaikan tarif rokok yang siginifikan, yang dulu lima persen namun pada tahun 2023 dan 2024 kenaikan tarif rokok mencapai 12 persen.
“Ini menyebabkan dengan perubahan tarif yang begitu tinggi akan rawan terjadinya peredaran rokok ilegal atau disusupi peredaran rokok ilegal. Itu akan menjadi komitmen kita bahwa Bea Cukai Tanjungpandan akan tetap menjaga dan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok-rokok ilegal, kami tidak sendirian dan sudah bekerja sama dengan TNI AD, Polres Belitung, dan Satpol PP Belitung,” pungkasnya.
Isnu Irwantoro menjelaskan untuk peredaran rokok ilegal di Belitung dan Belitung Timur rata-rata adalah hasil dari penjualan online.
“Kemudian diretail oleh toko-toko dan lain sebagainya maka kami rutin melakukan operasi pasar untuk menyasar peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan operasi pasar dan hasil analisis intelijen yang dilakukan memang belum ditemukan adanya industri rokok ilegal di Bangka Belitung melainkan menjadi konsumen akhir.
“Jadi dijual-jual eceran seperti itu,” tutup Isnu. (Nazriel)







