Home / Belitong Humanities

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:05 WIB

Polemik Lapangan Sepakbola Paal Satu Berubah Jadi Kavlingan, Ini Penjelasan Lurah

Lurah Paal Satu, Muhamad Yusuf  (paling kiri)

Lurah Paal Satu, Muhamad Yusuf (paling kiri)

BelitongToday, Tanjungandan – Lurah Paal Satu, Muhamad Yusuf memberikan klarifikasi terkait polemik lapangan sepakbola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan yang menjadi kavlingan.

Berita terkait lapangan bola yang menjadi lahan kavlingan ini sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

Kepada BelitongToday, Kamis (19/1) Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf mengatakan polemik ini sudah berlangsung sejak 2013.

“Beberapa kali berganti lurah, namun polemik tidak pernah usai karena berbagai penolakan,” katanya.

Yusuf menjelaskan, Simon Thesiadi sebenarnya memiliki lahan seluas kurang lebih empat hektare di daerah tersebut sejak 1972 namun tidak mengurus SKT nya.

Sementara lapangan bola yang berukuran sekitar 8.000 meter persegi tersebut sejak tahun 2013 pemiliknya mulai mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Namun, pihak warga di sekitar lapangan tersebut selalu menolak karena lapangan tersebut sudah merupakan fasum dan hibah dari keluarga tersebut. Padahal, tidak ada hitam di atas putih terkait hibah tersebut, pihak warga pun tidak bisa menunjukkan bukti hibah,” paparnya.

Baca Juga  Permudah Masyarakat Mengurus Perizinan, Pemkab Beltim Bakal Bangun Mall Pelayanan Publik

Sudah meminta advis hukum

Menurutnya, sebelum memulai proses perizinan menjadi SKT pihaknya sudah melakukan mediasi. Mediasi pertama pada 7 Oktober 2022 yang dihadiri baik RT, Kaling, maupun undangan lainnya. Pada saat itu semua pihak yang hadir sepakat untuk meminta Advis Hukum.

“Pihak Agiok mulai mengurus perizinan ini kembali pada September 2022. Lurah Paal Satu kemudian bersurat kepada BPN untuk minta advise, bersurat juga kepada BPKAD terkait apakah lapangan bola tersebut merupakan fasum milik Pemda Belitung, dan bersurat kepada Bupati Belitung,” terangnya

Ia menjelaskan, kemudian muncul advise dari BPN yang pada intinya mempersilahkan untuk membuat SKT atas tanah tersebut. BPKAD juga mengatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai tanah milik pemda. Bagian hukum Pemda Belitung juga membalas surat dengan mengatakan bahwa proses SKT dapat berlanjut.

Baca Juga  Press Gathering 2024, Rombongan Jurnalis Belitung Bakal Berkunjung ke Dewan Pers dan ANTARA

“Setelah advis keluar, kami kemudian melakukan mediasi kedua. Kaling termasuk yang hadir pada saat itu,” ungkapnya.

SKT Sudah Terbit

Ia menambahkan, saat ini SKT untuk Iwan Sahie sudah terbit 4 Januari 2023 di Kelurahan Paal Satu dan 6 Januari 2023 di tingkat Kecamatan.

Karena selama ini lahan tersebut berfungsi sebagai lapangan bola masyarakat, Agiok setuju menghibahkan sekitar kurang lebih 800 meter2 sesuai kesepakatan pada rapat mediasi kedua tanggal 20 Desember 2022. Area tersebut dapat berfungsi sebagai lapangan futsal atau fasilitas olahraga bagi siswa SD 24 maupun masyarakat umum.

“Proses pengukuran tanahnya akan berlangsung pada hari Jumat, 20 Januari 2023,” terangnya. (TIM)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Jamaah Haji Belitung Siap Kembali ke Tanah Air, Pemda Bakal Lakukan Penyambutan
Imigrasi Tanjungpandan

Belitong Humanities

Peringati Hari Dharma Karya Dhika, Imigrasi Tanjungpandan Buka Layanan Paspor Merdeka

Belitong Humanities

Letak Geografis Strategis, BNNK Sebut Belitung Rawan Peredaran Gelap Narkoba

Belitong Humanities

Yuspian: Kehadiran ASN Belitung Hari Pertama Masuk Kerja Usai Idul Fitri 1445 H Lumayan Tinggi
ASEAN HLTF-ACV

Belitong Humanities

Isyak Pimpin Rapat Persiapan Akhir Pelaksanaan ASEAN HLTF-ACV 2023

Belitong Humanities

SMP Negeri 5 Tanjungpandan Keluar Sebagai Juara Umum Popda XII Belitung
Tips Umrah

Belitong Humanities

Ini Tips Aman Memilih Biro Perjalanan Haji dan Umrah

Belitong Humanities

Burhanudin Lantik Mathur Novriansyah Jadi Sekda Belitung Timur