Home / Belitong Humanities

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:05 WIB

Polemik Lapangan Sepakbola Paal Satu Berubah Jadi Kavlingan, Ini Penjelasan Lurah

Lurah Paal Satu, Muhamad Yusuf  (paling kiri)

Lurah Paal Satu, Muhamad Yusuf (paling kiri)

BelitongToday, Tanjungandan – Lurah Paal Satu, Muhamad Yusuf memberikan klarifikasi terkait polemik lapangan sepakbola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan yang menjadi kavlingan.

Berita terkait lapangan bola yang menjadi lahan kavlingan ini sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

Kepada BelitongToday, Kamis (19/1) Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf mengatakan polemik ini sudah berlangsung sejak 2013.

“Beberapa kali berganti lurah, namun polemik tidak pernah usai karena berbagai penolakan,” katanya.

Yusuf menjelaskan, Simon Thesiadi sebenarnya memiliki lahan seluas kurang lebih empat hektare di daerah tersebut sejak 1972 namun tidak mengurus SKT nya.

Sementara lapangan bola yang berukuran sekitar 8.000 meter persegi tersebut sejak tahun 2013 pemiliknya mulai mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Namun, pihak warga di sekitar lapangan tersebut selalu menolak karena lapangan tersebut sudah merupakan fasum dan hibah dari keluarga tersebut. Padahal, tidak ada hitam di atas putih terkait hibah tersebut, pihak warga pun tidak bisa menunjukkan bukti hibah,” paparnya.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Pengurus Mushola Al-Furqon Desa Bantan Terbakar

Sudah meminta advis hukum

Menurutnya, sebelum memulai proses perizinan menjadi SKT pihaknya sudah melakukan mediasi. Mediasi pertama pada 7 Oktober 2022 yang dihadiri baik RT, Kaling, maupun undangan lainnya. Pada saat itu semua pihak yang hadir sepakat untuk meminta Advis Hukum.

“Pihak Agiok mulai mengurus perizinan ini kembali pada September 2022. Lurah Paal Satu kemudian bersurat kepada BPN untuk minta advise, bersurat juga kepada BPKAD terkait apakah lapangan bola tersebut merupakan fasum milik Pemda Belitung, dan bersurat kepada Bupati Belitung,” terangnya

Ia menjelaskan, kemudian muncul advise dari BPN yang pada intinya mempersilahkan untuk membuat SKT atas tanah tersebut. BPKAD juga mengatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai tanah milik pemda. Bagian hukum Pemda Belitung juga membalas surat dengan mengatakan bahwa proses SKT dapat berlanjut.

Baca Juga  Diskominfo Belitung Sosialisasikan Portal PPID ke Pokja Wartawan Belitung

“Setelah advis keluar, kami kemudian melakukan mediasi kedua. Kaling termasuk yang hadir pada saat itu,” ungkapnya.

SKT Sudah Terbit

Ia menambahkan, saat ini SKT untuk Iwan Sahie sudah terbit 4 Januari 2023 di Kelurahan Paal Satu dan 6 Januari 2023 di tingkat Kecamatan.

Karena selama ini lahan tersebut berfungsi sebagai lapangan bola masyarakat, Agiok setuju menghibahkan sekitar kurang lebih 800 meter2 sesuai kesepakatan pada rapat mediasi kedua tanggal 20 Desember 2022. Area tersebut dapat berfungsi sebagai lapangan futsal atau fasilitas olahraga bagi siswa SD 24 maupun masyarakat umum.

“Proses pengukuran tanahnya akan berlangsung pada hari Jumat, 20 Januari 2023,” terangnya. (TIM)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

tim penilai

Belitong Humanities

Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah Hadir di Belitung, Gali dan Verifikasi Pembangunan

Belitong Humanities

Disdikbud Targetkan Seluruh Sekolah di Belitung Terapkan Kurikulum Merdeka
Sekolah Belitung

Belitong Humanities

Sekolah di Belitung Mulai Buka PPDB, Berikut Tahapannya
Harhubnas 2023

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Peringati Hari Perhubungan Nasional 2023, Momentum Mengembangkan Sektor Transportasi

Belitong Humanities

Komunitas “Belitong Muda Bisa” Serahkan Rak Kain Sarung dan Mukena ke Masjid Abdul Hadi
Cuti Bersama

Belitong Humanities

Cuti Bersama Imlek, KBM di Belitung Kembali Aktif Hari Selasa

Belitong Humanities

Ustad Koko Liem Tausiyah di Masjid Al Muhajirin Manggar

Belitong Humanities

Kunjungi Kejari Beltim, BPJS Ketenagakerjaan Belitung Jalin Kerjasama