Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  Sekda Ajak Pers Berkolaborasi Membangun Daerah

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  Peringati HPSN 2023, DLH Belitung Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Tanjung Tinggi

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Siswa TK Angkasa

Belitong Humanities

Siswa TK Angkasa Lanud HAS Hanandjoeddin Ikuti Kegiatan Luar Kelas, Saksikan Atraksi Aero Modelling dan Jajal Halang Rintang
Chesi

Belitong Humanities

Membanggakan! Chesi Wakili Babel Juarai Ajang Indonesian Kids of the Year 2023

Belitong Humanities

H+2 Idul Fitri 1445 Hijriah, 182 Penumpang Kapal Cepat Express Bahari 3 E Bertolak ke Pangkalpinang

Belitong Humanities

Kejaksaan Negeri Beltim Luncurkan Program Inovasi “Om Jak Menjawab”

Belitong Humanities

Polres Beltim akan Tertibkan Knalpot Brong
Kejati

Belitong Humanities

Antisipasi Permasalahan Hukum, Kejati Babel dan Bank Sumsel Babel Teken Nota Kesepahaman

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Terima Audiensi Forum Perparkiran Belitung, Suasana Hangat dan Akrab Begitu Terasa

Belitong Humanities

Baznas Belitung dan SMKN 2 Gelar Pelatihan Z-Auto, Cetak Wirausaha Bengkel Motor