Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  ‎Dukungan H. AS Hanandjoeddin Menjadi Pahlawan Nasional Kembali Menggelora, Seminar Kepahlawanan Bakal Digelar di Pangkalpinang

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  Perwakilan PBB Terkesan dengan Jamuan Makan Bedulang di Belitung

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Pengurus Mushola Al-Furqon Desa Bantan Terbakar
Hari Kesaktian Pancasila

Belitong Humanities

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Belitung Timur Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
ASN Belitung Timur

Belitong Humanities

Kabar Gembira! Pemkab Belitung Timur Buka Rekrutmen ASN Tahun 2023, Ini Formasinya

Belitong Humanities

‎WBP Belitung ikuti program menghapal surat-surat pendek
Petugas Haji Daerah

Belitong Humanities

Pemprov Babel Gelar Seleksi Petugas Haji Daerah
Guru Penggerak Belitung

Belitong Humanities

Guru Penggerak Diharapkan Mampu Bawa Siswa Temukan Potensi Diri

Belitong Humanities

Tim Penyusun Serahkan Buku Kampong Badau Kepada Kemendes PDTT

Belitong Humanities

‎Peringati Hari Ibu, Sosok Dian Safitri Dedikasikan Diri Jadi ‘Jembatan Keadilan’ di Bapas Tanjungpandan