Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  Sukacita Natal 2023, Satu Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  BREAKING NEWS! FPMB Belitung Audiensi Bersama Pj Bupati, Bahas Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Foresta

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Aksi Polres Belitung

Belitong Humanities

Pertanyakan Laporan Penyerobotan Lahan Foresta yang Tidak Diproses Polres Belitung, Masyarakat Air Gede Bakal Gelar Aksi

Belitong Humanities

Anggota DPD RI Zuhri M. Syazali Lakukan Kunker ke Pemkab Belitung, Bahas Dukungan Program Pusat dan Penguatan Infrastruktur Daerah

Belitong Humanities

Perkumpulan Nelayan Gantong Bertekad Berperan Aktif Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah
Cuti Bersama

Belitong Humanities

Cuti Bersama Imlek, KBM di Belitung Kembali Aktif Hari Selasa
Harpi Melati Belitung

Belitong Humanities

Pengurus HARPI Melati Belitung Masa Bakti 2023-2027 Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Tata Rias Pengantin Adat Melayu Belitung
Kejayaan Kota Manggar

Belitong Humanities

Masuki Usia ke-152 Tahun, Aan Kenang Kemajuan Kota Manggar di Era Kejayaan PT Timah Dulu

Belitong Humanities

Bupati dan Kapolres Beltim Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah, Ini yang Dibahas !
Pejabat

Belitong Humanities

Waspada! Jangan Mau Dinikahi Siri oleh Oknum Pejabat, Ini Dampak Negatifnya