Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 6 April 2023 - 15:18 WIB

Himpun Zakat Fitrah 1444 Hijriah, Baznas Belitung Imbau UPZ Berkoordinasi dengan Pengurus Masjid

Kantor Baznas Belitung di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak, Tanjungpandan.

Kantor Baznas Belitung di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak, Tanjungpandan.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung mengimbau unit pengumpulan zakat (UPZ) segera berkoordinasi dengan pengurus masjid guna melakukan pengumpulan zakat fitrah 1444 hijriah atau 2023 masehi.

Ketua Baznas Belitung Firmansyah, bahwa mereka menghimbau kepada unit pengumpulan zakat yang telah dibentuk dan disahkan oleh Baznas Kabupaten Belitung agar segera berkoordinasi dengan pengurus masjid. Hal ini terkait apakah akan mengunakan UPZ yang telah ada atau membentuk kepanitiaan zakat fitrah sendiri.

“Semuanya itu tergantung keputusan di tiap-tiap masjid, namun pihaknga juga menyarankan agar segera dilaksanakan,” kata Firmansyah, Kamis (6/4).

Firmansyah menerangkan, hal yang paling penting yakni mereka meminta laporan administrasi dari kegiatan pengumpulan zakat fitrah tersebut.

Sebab, laporan dari kegiatan pengumpulan zakat fitrah akan mereka laporkan ke Kemenag Belitung, Baznas provinsi, dan pusat sebagi pelaporan tahunan kegiatan tersebut.

Baca Juga  Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI Tinjau Pelayanan KB dan Hadiri Rakor Percepatan Penurunan Stunting

“Kami menunggu tiap-tiap masjid untuk melaporkan hasil kegiatan zakat fitrah,” tegasnya.

Selain itu, Firmansyah juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang memiliki harta ataupun penghasilan yang sudah mencapai nishob, untuk segera menunaikan zakatnya. Hal ini agar harta dan jiwa menjadi bersih dan amal-amal ibadah selama bulan ramadan diterima Allah SWT.

“Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya para muzakki agar segera menunaikan zakat maal dan profesinya ke kantor baznas,” sebutnya.

Besaran Zakat

Ia juga memaparkan, besaran zakat yang harus ditunaikan masyarakat sebagaimana telah disepakati antara Pemkab Belitung, Kemenag Belitung, Baznas, Bulog, dan ormas islam, sebagai berikut:

I. Untuk besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M, yaitu berupa uang sebesar Rp.32.500,-, atau sama dengan 2,5 kg beras per jiwa.

Dengan standar harga beras di pasaran sebesar Rp.13.000. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga di bawah atau di atas harga beras standar, wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan yang mereka konsumsi/makan sehari-hari.

Baca Juga  Atlet Asal Beltim Sumbangkan Emas Bagi Indonesia di Ajang 21st ASEAN University Games (AUG) Surabaya-Malang

II. Untuk besaran nilai fidyah sebesar Rp25.000/hari (sesuai kemampuan yang bersangkutan)

III. Untuk zakat maal
A. Zakat maal/harta dilaksanakan dengan ketentuan;

  • 1 gram mas = Rp.934.500
  • 85 gram mas x Rp. 934.500 = Rp.79.432.500
  • Untuk mas 24 karat, nishob/takaran mencapai 85 gram dengan haul (lama disimpan) selama 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar = Rp79.432.500 x 2,5% = Rp1.985.812

B. Zakat profesi
Jika seseorang asn dan swasta yang memiliki penghasilan mencapai nishob sebesar Rp. 79.432.500 pertahun, atau Rp.6.619.375 perbulan,maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar Rp.1.985.812/pertahun atau Rp.165.484/bulan.

C. Zakat pertanian dan perkebunan
Nishobnya sama dengan emas, haulnya sama dengan 1 tahun dengan perhitungan nya Rp. 79.432.500 x 2,5% = Rp. 1.985.812. (Adoy)

Share :

Baca Juga

TPP Belitung Timur

Belitong Economic and Business

TPP ASN Pemkab Belitung Timur Cair? Sekban PKPD: Masih Menunggu Persetujuan dari Kemenkeu dan Kemendagri
Pertemuan

Belitong Economic and Business

Pertemuan ASEAN HLTF-EI Resmi Dibuka, Pj Gubernur Bangka Belitung: Selamat Datang di Negeri Laskar Pelangi
Pertamina Ahok

Belitong Economic and Business

Besok, Komut Pertamina Ahok Dijadwalkan Kunker di Belitung
UMKM Beltim

Belitong Economic and Business

10 UMKM Beltim Sabet Juara Lomba Kewirausahaan dan Kelembagaan Usaha Kecil Mandiri Tingkat Provinsi Babel
Peraturan

Belitong Economic and Business

Siap-siap! Peraturan Upah Minimum akan Ditinjau setelah Perppu Cipta Kerja Terbit
Layanan PLUT Belitung Kelas Premium

Belitong Economic and Business

Naik Kelas Menjadi Premium, Sanem Minta PLUT KUKM Belitung Berikan Layanan Paripurna

Belitong Economic and Business

Belitung Tuan Rumah Pertemuan ISPO, 15 Negara Dijadwalkan Hadir

Belitong Economic and Business

Beltim Terima Bantuan Benih Kerapu, Benur Udang dan Pakan Udang