BelitongToday, Sijuk – Pimpinan beserta anggota Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Geosite Bukit Peramun di Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/2) lalu.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melakukan dialog terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan.
Pimpinan rombongan Anggota Komisi X DPR RI, Ledia, mengatakan, kedatangan mereka dan rombongan adalah untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan serta pelaku pariwisata dalam menyusun RUU Kepariwisataan.
“Memang sudah ada Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009 tapi belum optimal apalagi dengan adanya pandemi Covid-19,” terangnya.
Ia menjelaskan, banyak hal yang mempengaruhi sehingga komisi X berpikir harus ada perubahan terhadap undang-undang tersebut.
“Saat ini juga kita sudah bergerak pada digital 4.0 dan menuju 5.0,” bebernya.
Lebih lanjut, Ledia mengatakan bahwa pariwisata sudah digadang-gadang menjadi tulang punggung setelah migas namun pandemi Covid-19 cukup membuat sektor pariwisata terpukul.
“Semua orang tidak boleh berwisata, tempat wisata tutup dan lain sebagainya. Kemudian APBN dan APBD untuk wisata juga mendapat potongan besar,” terangnya.