BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengadakan kegiatan sosialisasi fasilitasi pelatihan saksi partai politik. Sosialisasi itu dihadiri peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik di Belitung. Acara berlangsung di Hotel BW Suite Tanjungpandan, Minggu (24/12) kemarin.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, para saksi parpol yang mengikuti pelatihan tersebut akan menjadi pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Aris menyampaikan, saksi parpol harus datang pukul 06.30 WIB karena pada pukul 07.00 WIB sudah harus ada pembukaan kotak suara.
“Jadi saksi parpol itu harus menjadi saksi semua pelaksanaan di TPS nanti,” kata Rezeki Aris Munazar.
Selain itu, pembukaan segel pada pembukaan kotak suara saksi parpol harus melihatnya dengan teliti. Apabila ada kejanggalan pada segel, maka saksi parpol bisa mempertanyakan hal tersebut ke pengawas TPS.
“Terus surat-surat suara harus juga dilihat. Harus mengecek kembali surat-surat suara tersebut, cukup atau tidak. Jika ada masalah, laporkan kembali. Karena hal-hal ini harus saksi yang memperhatikan,” jelasnya.
Aris melanjutkan, sedangkan untuk jumlah surat suara adalah seluruh jumlah pemilih tetap ditambah dengan dua persen, Hal ini harus diketahui oleh para saksi partai politik.
“Saksi Parpol juga harus memahami untuk para daftar pemilih khusus, yaitu yang menggunakan e-KTP pada pukul 12.00 WIB ,”papar Aris.
Ia menjelaskan, penggunaan e-KTP untuk mencoblos, harus sesuai dengan desa di mana pemilih tinggal. Tidak boleh berbeda. Seperti contoh, tinggal di Sijuk, maka penggunaan e-KTP harus mencoba di Sijuk, bukan di Badau atau di tempat lain.
Sebab, jumlah lebih surat suara ini hanya dua persen dari surat suara. Maka jika pengguna e-KTP terlalu banyak, saksi Parpol berhak menyarankan agar pemilih pindah ke TPS lain.
“Jika ada kejadian seperti itu, saksi Parpol dapat menyarankan kepada Ketua KPPS dan KPPS untuk menggeser orang tersebut ke TPS sebelah yang masih datu desa,” bebernya.
Aris menyebutkan, para saksi parpol ini hanya boleh maksimal dua orang dan minimal di satu TPS. Namun yang hanya boleh masuk ke dalam area TPS hanya 1 orang.
“Parpol juga boleh tidak mengirimkan saksi parpolnya, akan tetapi mereka harus menanggung risiko tidak memiliki data dari TPS itu,” pungkasnya. (Adoy)