Belitong Today, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tanjungpandan melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) melalui kegiatan operasi pasar yang bertajuk “Gempur Rokok dan MMEA Ilegal” Selasa (13/12) sore.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di area Pelabuhan Laskar Pelangi dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, diantaranya Bupati Belitung, unsur Forkopimda Belitung, para perwakilan Kepala OPD, dan para jajaran KPPBC TMP C Tanjungpandan, serta para awak media.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Barang-barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau serta MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai, melanggar ketentuan UU Cukai No. 39 Tahun 2007.
Barang-barang tersebut berupa 12.928 batang rokok dan 10.539 botol MMEA yang diperoleh dari proses penindakan sejak November 2021 s.d Oktober 2022.
Total perkiraan nilai barang ditaksir mencapai Rp8,15 Miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16,8 Miliar.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan dua cara, untuk batang rokok dengan cara dibakar dan botol MMEA dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.