BelitongToday, Manggar – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bakal mendapatkan kucuran insentif fiskal untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hal tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 tahun 2023 Kabupaten Belitung Timur tentang Perolehan Alokasi Insentif Fiskal.
Kabupaten Beltim memperoleh insentif untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 sebesar Rp6.272.867.000.
Sekretaris TKPK Kabupaten Beltim, Mathur Novriansyah, mengungkapkan Kabupaten Beltim menerima insentif lantaran rutin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) kepada gubernur setiap tiga bulan sekali. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022.
Untuk Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
“Insentif fiskal ini dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Tujuannya untuk memacu pemerintah daerah untuk terus melakukan peningkatan kinerja di daerah. Ini dalam mendukung kebijakan pemerintah secara nasional,” ungkap Mathur di ruang kerjanya, Kamis (19/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan data realisasi belanja penandaan kemiskinan ekstrem. Juga, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
“Ada nilai dengan bobot tertentu untuk setiap penjumlahan. Data surat keputusan bobot 35 persen, data lampiran surat keputusan atau data verifikasi dan validasi bobot 35 persen. Kemudian, data pelaporan triwulan I bobot 15 persen, dan data pelaporan triwulan II bobot 15 persen,” jelas Mathur.
Ia memaparkan, Kabupaten Beltim bahkan dinilai yang paling rajin mengirimkan laporan PPKE. Dalam absensi PPKE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 10 Oktober 2023 Kabupaten Beltim yang pertama mengirimkan seluruh laporan dengan lengkap.
“Kebijakan fiskal ini nantinya dapat berguna untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan di daerah. Bukan hanya untuk bantuan saja namun juga untuk pengembangan SDM. Termasuk juga mempelajari tata cara percepatan pengentasan kemiskinan di daerah lain,” terang Mathur.
Selain kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, Kementerian Keuangan juga memberikan kebijakan fiskal untuk kategori kinerja penurunan Stunting. Juga, kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kinerja percepatan belanja daerah. (Mario)