Sinkronisasi Data dan Kepastian Hukum
Keberhasilan program ini tidak lepas dari kerja sama yang apik dengan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Firmansyah menjelaskan, sesuai arahan Bupati, pihaknya melakukan sinkronisasi data penerima bantuan agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Namun, membangun rumah bukan hanya soal menyusun batu bata. Ada aspek legalitas yang sangat diperhatikan.
Baznas mensyaratkan calon penerima memiliki kejelasan status tanah, baik berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun sertifikat resmi.
“Kami survei langsung ke lapangan. Syarat utama selain kondisi rumah yang rusak berat adalah legalitas tanah. Kami ingin ketika rumah selesai dibangun, pemiliknya memiliki ketenangan hukum atas tempat tinggal mereka,” jelas Firmansyah.
![]()







