Home / Belitong Economic and Business

Senin, 9 Januari 2023 - 12:10 WIB

Ini Adalah Batas Waktu Penyampaian SPT

Sumber foto : freepik

Sumber foto : freepik

BelitongToday, Jakarta – Wajib Pajak melaporkan Surat Pernyataan atau SPT Tahunan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dimungkinkan mulai 1 Januari 2023.

Laporan tahunan SPT mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 (UU KUP) Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi ke SPT paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2023.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut.

Baca Juga  Kepengurusan Koni Kabupaten Belitung Langsung Mendapat Kritikan Sesaat Setelah Dilantik

Namun untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023. Batas waktu jangan sampai terlewatkan!

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing secara elektronik di djponline.pajak.go.id.

Baca Juga  Hari Keempat Bazar Gemawira, Pelaku UMKM Bersyukur Dapat Berpartisipasi

Masyarakat yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan tahunan SPT, sedangkan masyarakat yang belum pernah menyelesaikannya perlu melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.

Saat pelaporan, SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (Mg2)

https://youtu.be/UXOShDVp1vc

Share :

Baca Juga

BFI Finance

Belitong Economic and Business

Jaga Ketahanan Finansial demi Hadapi Resesi, BFI Finance Gelar Talk Show Bersama Pelaku UMKM Belitung

Belitong Economic and Business

97 Persen Kebutuhan Beras Belitung Dipasok dari Luar Daerah
IKPDB Belitung

Belitong Economic and Business

Jalin Kerjasama, IKPDB Belitung Buka Peluang Kerja Penyandang Disabilitas di Perusahaan Infrastruktur
Burhanudin

Belitong Economic and Business

Burhanudin Buka Pasar Murah di Halaman Kantor Camat Simpang Renggiang
Pasar Tani

Belitong Economic and Business

Berkah Pasar Tani DKPP Belitung, Peserta Sebut Banyak Dampak Positif
Abel Snack

Belitong Economic and Business

Pelajari Makanan Olahan Hasil Laut Belitung, Siswa Kelas VIII SMP Negeri 3 Tanjungpandan Kunjungi Abel Snack
Uji Petik

Belitong Economic and Business

Martoni Minta Uji Petik HGU PT. Foresta Kembali Dilaksanakan, Janji Tidak Gelar Aksi Jika Pemda Cepat Menindaklanjuti

Belitong Economic and Business

Dishub Belitung Optimis Capai Target Retribusi Parkir Rp 105 Juta pada November 2025