Home / Belitong Economic and Business

Senin, 9 Januari 2023 - 12:10 WIB

Ini Adalah Batas Waktu Penyampaian SPT

Sumber foto : freepik

Sumber foto : freepik

BelitongToday, Jakarta – Wajib Pajak melaporkan Surat Pernyataan atau SPT Tahunan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dimungkinkan mulai 1 Januari 2023.

Laporan tahunan SPT mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 (UU KUP) Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi ke SPT paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2023.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut.

Baca Juga  Antisipasi Cuaca Buruk, Distribusi Logistik Pilkada Belitung 2024 di Pulau Terluar Jadi Atensi Khusus

Namun untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023. Batas waktu jangan sampai terlewatkan!

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing secara elektronik di djponline.pajak.go.id.

Baca Juga  Lanjutan Konflik Foresta Lestari Dwikarya, Massa Tempuh Jalur Hukum, Martoni: Kami akan Buat Laporan

Masyarakat yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan tahunan SPT, sedangkan masyarakat yang belum pernah menyelesaikannya perlu melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.

Saat pelaporan, SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (Mg2)

https://youtu.be/UXOShDVp1vc

Share :

Baca Juga

Sandiaga Uno

Belitong Economic and Business

Belasan Ribu Masyarakat Ikuti Belitung City Walk Street Carnival Bareng Menteri Sandiaga Uno
Harga Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Harga Beras di Belitung Timur Merangkak Naik, Pedagang Makanan Mengeluh

Belitong Economic and Business

Tim SAR Kembali Evakuasi Satu Jenazah Kru Helikopter NBO-105 Polri, Teridentifikasi Sebagai Bripka Joko Mudo

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung: UMKM Sokong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
bantuan Warga

Belitong Economic and Business

Ribuan Warga Belitung Timur Terima Bantuan Sosial dari Kemensos RI

Belitong Economic and Business

Beredar Video Masyarakat Tebang Pohon Sawit Foresta Lestari Dwikarya, Singgung Nama Bupati Belitung
Situ Konservasi Kulong Minyak

Belitong Economic and Business

Fantastis! Pemerintah Gelontorkan Rp4,6 Miliar untuk Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak
Economy

Belitong Economic and Business

Edi Prio Pambudi: ASEAN Must Implement Blue Economy