Home / Belitong Economic and Business

Senin, 9 Januari 2023 - 12:10 WIB

Ini Adalah Batas Waktu Penyampaian SPT

Sumber foto : freepik

Sumber foto : freepik

BelitongToday, Jakarta – Wajib Pajak melaporkan Surat Pernyataan atau SPT Tahunan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dimungkinkan mulai 1 Januari 2023.

Laporan tahunan SPT mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 (UU KUP) Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi ke SPT paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2023.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut.

Baca Juga  Kartini Masa Kini di Mata Kabag Prokopim Setda Pemkab Belitung

Namun untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023. Batas waktu jangan sampai terlewatkan!

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing secara elektronik di djponline.pajak.go.id.

Baca Juga  Pekan Pertama Juni, Harga Bapok di Pasar Induk Tanjungpandan Stabil

Masyarakat yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan tahunan SPT, sedangkan masyarakat yang belum pernah menyelesaikannya perlu melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.

Saat pelaporan, SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (Mg2)

https://youtu.be/UXOShDVp1vc

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

‎Pelindo Tanjungpandan Jamin Kelancaran Distribusi Logistik Jelang Lebaran 2026

Belitong Economic and Business

Tepis Tudingan Negatif pada Kelapa Sawit Indonesia, Pemerintah Gelar Dialog ISPO di Sheraton
Pertamina Ahok

Belitong Economic and Business

Besok, Komut Pertamina Ahok Dijadwalkan Kunker di Belitung
Baznas Kabupaten Belitung

Belitong Economic and Business

Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Belitong Economic and Business

Tegas! Pedagang Gedung Nasional Menolak Dipindahkan, Galang Tandatangan dan Siap RDP ke DPRD
Zakat Baznas Belitung

Belitong Economic and Business

Baznas Belitung Bersama Kemenag Belitung Salurkan Zakat Kepada Marbot

Belitong Economic and Business

Penerbangan Scoot Perdana Singapura – Tanjungpandan 3 Mei 2026, Belitung Tampil Gagah di Kancah Internasional

Belitong Economic and Business

Tiga Jam Pimpin Rapat Evaluasi BUMD, Ini Saran Wabup Belitung