Home / Belitong Economic and Business

Senin, 9 Januari 2023 - 12:10 WIB

Ini Adalah Batas Waktu Penyampaian SPT

Sumber foto : freepik

Sumber foto : freepik

BelitongToday, Jakarta – Wajib Pajak melaporkan Surat Pernyataan atau SPT Tahunan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dimungkinkan mulai 1 Januari 2023.

Laporan tahunan SPT mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 (UU KUP) Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi ke SPT paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2023.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut.

Baca Juga  Pemprov Babel Gelar UMKM Award 2024, Berikan Sejumlah Penghargaan Kepada Pelaku UMKM

Namun untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023. Batas waktu jangan sampai terlewatkan!

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing secara elektronik di djponline.pajak.go.id.

Baca Juga  Jomblo Jangan Khawatir, Stok Buku Nikah di Kemenag Belitung Capai 1.200 Pasang

Masyarakat yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan tahunan SPT, sedangkan masyarakat yang belum pernah menyelesaikannya perlu melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.

Saat pelaporan, SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (Mg2)

https://youtu.be/UXOShDVp1vc

Share :

Baca Juga

Bupati Belitung, Sahani Saleh ketika melakukan pemotongan tumpeng dalam rangka memperingati HJKT ke-185

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung: HJKT ke-185 Momentum Evaluasi Pembangunan
Makan malam Delegasi ASEAN Blue Economy

Belitong Economic and Business

Delegasi ASEAN Blue Economy Dijamu Makan Malam Bersama

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit

Belitong Economic and Business

Baliho Bertuliskan ‘Ekonomi Belitung 2024 Meredup !’ Terpasang di Traffic Light Kampung Ujung
Pasar Johan Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Pasar Johan Diresmikan, Ini Lokasinya
JPO belitung

Belitong Economic and Business

DPUPR Belitung Segera Lelang Proyek Pembangunan JPO, Harapannya Bisa Seperti JPO Pasar Senen

Belitong Economic and Business

Hadiri Peresmian Belitung Food Court Mampau, Sahani Saleh Tersenyum Lebar, Ternyata Ini Alasannya
Aktivitas PT Foresta Lestari Dwikarya lumpuh total

Belitong Economic and Business

Aktivitas di PT. Foresta Lestari Dwikarya Lumpuh Total, Warga Blokade Jalan dan Keluarkan Alat Berat Perusahaan