Home / Belitong Economic and Business

Senin, 9 Januari 2023 - 12:10 WIB

Ini Adalah Batas Waktu Penyampaian SPT

Sumber foto : freepik

Sumber foto : freepik

BelitongToday, Jakarta – Wajib Pajak melaporkan Surat Pernyataan atau SPT Tahunan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dimungkinkan mulai 1 Januari 2023.

Laporan tahunan SPT mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 (UU KUP) Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi ke SPT paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2023.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut.

Baca Juga  Festival UMKM The One Grup Resmi Dibuka: Ayo Kunjungi Terminal Bus Tanjungpandan

Namun untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023. Batas waktu jangan sampai terlewatkan!

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing secara elektronik di djponline.pajak.go.id.

Baca Juga  Sambut Lebaran, PLUT KUKM Belitung Gelar Bazar, Jual Produk UMKM Lokal

Masyarakat yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan tahunan SPT, sedangkan masyarakat yang belum pernah menyelesaikannya perlu melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.

Saat pelaporan, SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (Mg2)

https://youtu.be/UXOShDVp1vc

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Pemprov Babel Gelar UMKM Award 2024, Berikan Sejumlah Penghargaan Kepada Pelaku UMKM

Belitong Economic and Business

Pemkab Belitung Timur Ingatkan Pemerintah Desa Wajib Tambah Modal BUMDes

Belitong Economic and Business

Besok, Pasar Tani dan Operasi Pasar Beras SPHP Kembali Digelar, Ini Lokasinya

Belitong Economic and Business

DKPP Belitung Pastikan Stok Sapi Potong Cukup Hadapi Idul Fitri 1445 Hijiriah

Belitong Economic and Business

Selama Tiga Hari Festival Baznas Belitung 2025, Segini Omset Pelaku UMKM

Belitong Economic and Business

Sambut Malam Pergantian Tahun, Luas Tanam Jagung Petani Belitung Capai 24,6 Hektar
Jokowi Harga Timah

Belitong Economic and Business

Celetukan Jokowi Buat Harga Timah Melambung Tinggi, Untungkan Penambang Belitung
ASN

Belitong Economic and Business

ASN Pemkab Belitung Lapor SPT Tahunan dan Ikuti Sosialisasi Pemadanan NIK Menjadi NPWP