BelitongToday, Jakarta – Wajib Pajak melaporkan Surat Pernyataan atau SPT Tahunan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dimungkinkan mulai 1 Januari 2023.
Laporan tahunan SPT mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 (UU KUP) Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi ke SPT paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2023.
“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut.
Namun untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023. Batas waktu jangan sampai terlewatkan!
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing secara elektronik di djponline.pajak.go.id.
Masyarakat yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan tahunan SPT, sedangkan masyarakat yang belum pernah menyelesaikannya perlu melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.
Saat pelaporan, SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (Mg2)