BelitongToday,Tanjungpandan – Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, menanggapi adanya larangan berbuka puasa (Bukber) bersama dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama (bukber) bagi para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1444 H ini ditiadakan.
Larangan ini termuat dalam surat Sekretaris Kabinet nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Adanya larangan buka puasa bersama ini pun karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
MZ Hendra Caya mengatakan perlu mencermati lebih lanjut soal larangan bukber tersebut, bahwa buka puasa bersama tidak boleh ketika menggunakan anggaran negara.
“Tidak boleh ketika menggunakan anggaran negara, jadi jangan ada salah arti,” kata MZ Hendra Caya, Jumat (24/3).
Ia melanjutkan, ASN ini sebagai abdi masyarakat harus menjadi contoh, dalam arti tidak boleh hura-hura dan pamer ke masyarakat, karena banyak masyarakat yang tidak mampu.
Hendra mengatakan meski ada larangan buka bersama, harus dipilah hal yang sebenarnya boleh saja dilakukan.
Jika hal tersebut berkaitan dengan silaturahmi, ia meyakini masih tetap boleh.
“Kalau silaturahmi boleh, bukan tidak boleh, tapi harus ada pilih-pilih, jangan langsung menanggapi negatif. Kalau sifatnya safari Ramadan dan silaturahmi ke kecamatan dengan buka puasa bersama tidak masalah, karena silaturahmi, itu boleh saja,” kata dia.
Lalu ia menerangkan, intinya jangan berpesta dengan uang negara, berfoya-foya dan pamer, itu yang tidak boleh.
“Kami harapkan kepada ASN, kalau untuk dengan keluarga tidak masalah, karena ada program buka puasa di hotel, silakan. Maksudnya jangan pakai uang negara, foya-foya, kalau dengan keluarga silakan,” tandasnya. (Adoy)