Home / Belitong Environment

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:01 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, DLH Belitung Antisipasi Sampah APK, Keluarkan Surat Imbauan

Kepala DLH Belitung, Yasa.

Kepala DLH Belitung, Yasa.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mengantisipasi tumpukan sampah dari penyelenggaraan pemilu terutama Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024

DLH Belitung telah mengirimkan surat kepada KPU Belitung dan Bawaslu Kabupaten Belitung pada 6 Februari 2024.

Pasalnya pada 11 Februari 2024 tahapan pemilu memasuki masa tenang, sehingga APK yang terpasang harus dilepas atau diturunkan.

Kepala DLH Belitung Yasa mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Maka perlu untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu sehingga terselenggara Pemilu Berbasis Ramah Lingkungan sesual ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga  Gali Potensi dan Manfaat Lingkungan, Siswa SMKN 1 Tanjungpandan Kunjungi HKm Seberang Bersatu dan Batu Mentas

Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Belitung terkait sampah yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan

“Surat kita sudah dikirim ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Belitung terkait pengelolaan sampah dari penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Yasa.

Menurut Yasa, dalam surat tersebut memuat beberap hal yang disampaikan yakni seluruh peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Sambut Musim Tanam, DKPP Belitung Minta Petani Terus Pantau Kondisi Cuaca

Sampah dari bahan dan alat peraga kampanye pemilu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu untuk dapat dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan dimanfaatkan kembali.

“Terhadap sampah dari bahan dan alat peraga kampanye yang tidak dapat
dimanfaatkan kembali agar tidak dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tegasnya.

Kemudian, Yasa melanjutkan, sampah dari bahan dan APK pemilu dilarang dibakar.

“Lalu dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah sampah dari bahan dan APK pemilu dapat berkoordinasi dan kerja sama dengan DLH Belitung,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Environment

Sungai Air Raya Meluap, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir
Pantai Tanjung Kelayang Belitung

Belitong Environment

Jaga Kebersihan Destinasi Pantai Tanjung Kelayang, Berikut Cara Unik Kades Keciput

Belitong Environment

Waspada Cuaca Buruk, PPN Tanjungpandan Imbau Nelayan Lengkapi Peralatan Keselamatan Saat Melaut

Belitong Environment

DLH Belitung Kumpulkan 7,5 Ton Sampah Plastik dan Sisa Makanan di Acara Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad

Belitong Environment

DLH Belitung Optimistis Lampaui Target Retribusi Sampah 2026, Juli Sudah Tembus 62,94 Persen

Belitong Environment

Catat Retribusi Pelayanan Persampahan 87 Persen, Bang Jo Optimis Capai Target Hingga Akhir 2025

Belitong Environment

Cuaca Buruk, KSOP Tanjungpandan Larang Kapal Berlayar

Belitong Environment

DLH Belitung Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah ke Sungai