Home / Belitong Environment

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:01 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, DLH Belitung Antisipasi Sampah APK, Keluarkan Surat Imbauan

Kepala DLH Belitung, Yasa.

Kepala DLH Belitung, Yasa.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mengantisipasi tumpukan sampah dari penyelenggaraan pemilu terutama Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024

DLH Belitung telah mengirimkan surat kepada KPU Belitung dan Bawaslu Kabupaten Belitung pada 6 Februari 2024.

Pasalnya pada 11 Februari 2024 tahapan pemilu memasuki masa tenang, sehingga APK yang terpasang harus dilepas atau diturunkan.

Kepala DLH Belitung Yasa mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Maka perlu untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu sehingga terselenggara Pemilu Berbasis Ramah Lingkungan sesual ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga  Program Sosialisasi Konservasi Laut Efektif Lindungi Laut Belitung

Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Belitung terkait sampah yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan

“Surat kita sudah dikirim ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Belitung terkait pengelolaan sampah dari penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Yasa.

Menurut Yasa, dalam surat tersebut memuat beberap hal yang disampaikan yakni seluruh peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Tanjungpandan 2 Lolos ke Laga Final Piala Bupati Belitung Cup 2023, Kandaskan Tanjungpandan 1 di Laga Derby

Sampah dari bahan dan alat peraga kampanye pemilu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu untuk dapat dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan dimanfaatkan kembali.

“Terhadap sampah dari bahan dan alat peraga kampanye yang tidak dapat
dimanfaatkan kembali agar tidak dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tegasnya.

Kemudian, Yasa melanjutkan, sampah dari bahan dan APK pemilu dilarang dibakar.

“Lalu dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah sampah dari bahan dan APK pemilu dapat berkoordinasi dan kerja sama dengan DLH Belitung,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

program USAID kolektif

Belitong Environment

Program Sosialisasi Konservasi Laut Efektif Lindungi Laut Belitung
Bangka Belitung

Belitong Environment

Fakta Keistimewaan Bangka Belitung, Sumber Timah Dunia

Belitong Environment

โ€ŽAntisipasi Potensi Ancaman Kebakaran di Natal dan Tahun Baru 2026, BPBD Belitung Berikan Imbauan, Yuk Cek!

Belitong Environment

Populasi Terus Bertambah, Belitung Darurat Anjing Liar?

Belitong Environment

DLH Belitung Kumpulkan 8 Ton Sampah Perayaan Malam Pergantian Tahun di Bundaran Satam
Damkar Belitung

Belitong Environment

Karhutla di Bicong, Damkar BPBD Belitung Habiskan Tiga Jam untuk Padamkan Api

Belitong Environment

Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit, Kodim 0414/Belitung Bersihkan Aliran Sungai Siburik Tanjungpandan

Belitong Environment

Rawan Tumbang dan Membahayakan Keselamatan, FLLAJ Belitung Inisiasikan Penebangan Pohon di Depan BRI Tanjungpandan