Home / Belitong Environment

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:01 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, DLH Belitung Antisipasi Sampah APK, Keluarkan Surat Imbauan

Kepala DLH Belitung, Yasa.

Kepala DLH Belitung, Yasa.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mengantisipasi tumpukan sampah dari penyelenggaraan pemilu terutama Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024

DLH Belitung telah mengirimkan surat kepada KPU Belitung dan Bawaslu Kabupaten Belitung pada 6 Februari 2024.

Pasalnya pada 11 Februari 2024 tahapan pemilu memasuki masa tenang, sehingga APK yang terpasang harus dilepas atau diturunkan.

Kepala DLH Belitung Yasa mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Maka perlu untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu sehingga terselenggara Pemilu Berbasis Ramah Lingkungan sesual ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga  Lirik Potensi Perikanan Belitung, Peserta Diklat Sesparlu Kemenlu Bawa Investor Jepang Kunjungi PPN Tanjungpandan

Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Belitung terkait sampah yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan

“Surat kita sudah dikirim ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Belitung terkait pengelolaan sampah dari penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Yasa.

Menurut Yasa, dalam surat tersebut memuat beberap hal yang disampaikan yakni seluruh peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Rekaman Video Babi Lepas di Jalan Sijuk Air Merbau Bikin Heboh Masyarakat

Sampah dari bahan dan alat peraga kampanye pemilu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu untuk dapat dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan dimanfaatkan kembali.

“Terhadap sampah dari bahan dan alat peraga kampanye yang tidak dapat
dimanfaatkan kembali agar tidak dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tegasnya.

Kemudian, Yasa melanjutkan, sampah dari bahan dan APK pemilu dilarang dibakar.

“Lalu dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah sampah dari bahan dan APK pemilu dapat berkoordinasi dan kerja sama dengan DLH Belitung,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Environment

Dukung Kelancaran Arus Barang, Pj Bupati Belitung Dukung Rencana Pendalaman Sungai Cerucuk
Sumber Air Baku

Belitong Environment

Kolam Sumber Air Baku Rusak Dihajar Aktivitas Tambang, Sanem: Pengrusakan Ini Tidak Bisa Ditoleransi

Belitong Environment

Waspada Cuaca Ekstrem di Bangka Belitung, Ini Imbauan Statmet Kelas I Depati Amir Pangkalpinang
Pembangunan Dermaga pelabuhan

Belitong Environment

Kabar Terbaru Pembangunan Dermaga Tanjung Paku, Sekda Belitung: Usulan Sudah Sampai Kemenhub RI
Suhu di Belitung

Belitong Environment

Kemarin, Suhu di Belitung Tembus 36,1 Derajat Celcius, Stasiun Metereologi HAS Hanandjoeddin Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
program USAID kolektif

Belitong Environment

Program Sosialisasi Konservasi Laut Efektif Lindungi Laut Belitung
Sungai Samak

Belitong Environment

Lahan Kering 10 Hektare di Sungai Samak Terbakar Hebat, Damkar Belitung Butuh 4 Jam untuk Padamkan Api

Belitong Environment

Pj Bupati Belitung Tinjau Kondisi Banjir Rob di Kelurahan Tanjungpendam