Home / Belitong Environment

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:01 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, DLH Belitung Antisipasi Sampah APK, Keluarkan Surat Imbauan

Kepala DLH Belitung, Yasa.

Kepala DLH Belitung, Yasa.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mengantisipasi tumpukan sampah dari penyelenggaraan pemilu terutama Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024

DLH Belitung telah mengirimkan surat kepada KPU Belitung dan Bawaslu Kabupaten Belitung pada 6 Februari 2024.

Pasalnya pada 11 Februari 2024 tahapan pemilu memasuki masa tenang, sehingga APK yang terpasang harus dilepas atau diturunkan.

Kepala DLH Belitung Yasa mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Maka perlu untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu sehingga terselenggara Pemilu Berbasis Ramah Lingkungan sesual ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga  Gunung Everest: Mungkinkah Tumbuh Lebih Tinggi Lagi? Fakta Menarik di Balik Pergerakan Lempeng Tektonik

Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Belitung terkait sampah yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan

“Surat kita sudah dikirim ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Belitung terkait pengelolaan sampah dari penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Yasa.

Menurut Yasa, dalam surat tersebut memuat beberap hal yang disampaikan yakni seluruh peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Terima Hibah Satu Excavator, Yasa Bersyukur Mengganti Excavator yang Rusak

Sampah dari bahan dan alat peraga kampanye pemilu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu untuk dapat dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan dimanfaatkan kembali.

“Terhadap sampah dari bahan dan alat peraga kampanye yang tidak dapat
dimanfaatkan kembali agar tidak dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tegasnya.

Kemudian, Yasa melanjutkan, sampah dari bahan dan APK pemilu dilarang dibakar.

“Lalu dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah sampah dari bahan dan APK pemilu dapat berkoordinasi dan kerja sama dengan DLH Belitung,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Environment

‎Idul Adha 1447 H Ramah Lingkungan: DLH Belitung Imbau Warga Hindari Kantong Plastik
Jalan Perumnas belitung

Belitong Environment

Hore! Tahun 2023 Jalan Perumnas Akan Segera Diperbaiki
Dusun Teluk Dalam

Belitong Environment

Masyarakat Dusun Teluk Dalam Keluhkan Asap dan Bau Pekat Dampak Kebakaran TPA, BPBD Belitung Bakal Uji Kualitas Udara

Belitong Environment

Sehari Rata-rata 14 Truk Buang Sampah ke TPA Gunung Sadai, Didominasi oleh Sampah Rumah Tangga
Musim Kemarau Belitung

Belitong Environment

Belitung Masuki Fase Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat Hemat Air
Aktivitas Belitung Timur

Belitong Environment

Aktivitas Tambang di Bibir Pantai Marak Terjadi, Ini Respon Bupati Belitung Timur

Belitong Environment

Wisatawan di Belitung Diimbau Terapkan Pola Minim Sampah Selama Libur Lebaran 1447 H
Taufik Mardin

Belitong Environment

Bangun Kesadaran Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan, Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup