Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Belitung, Paryanta mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini telah membawa dunia memasuki industri 4.0. Begitu pula dengan pemanfaataan teknologi yang mulai diterapkan pada bidang kearsipan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan memulai pengelolaan arsip yang sebelumnya manual ke sistem pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE,” kata Paryanta.
Menurut Paryanta, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Lanjut Paryanta, seiring dengan kemajuan teknologi, Aplikasi Srikandi telah diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
Maka, dalam rangka percepatan penerapan SPBE di lingkungan Pemkab Belitung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah bekerjasama dengan Diskominfo Belitung telah menyelenggarakan pelatihan atau pendampingan penggunaan aplikasi SRIKANDI bagi admin OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dan telah melakukan ujicoba registrasi surat masuk dan surat keluar pada akun layanan Srikandi,.
“Berdasarkan surat Kepala ANRI nomor: B-PK.02.08/3162/2022 tanggal 12 September 2022 bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung telah menerima akun live SRIKANDI,” tandasnya. (adoy)







