BelitongToday, Manggar – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp2.500 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp37.500 per jiwa.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: 100.3.4/8/SE/BUPATI/2026, yang merupakan hasil rapat bersama difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Beltim.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Beltim, Edi Febrianto, saat ditemui Diskominfo Beltim di kantornya, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat pada pertengahan Februari 2026. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama, Pemkab Beltim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Baznas, serta organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Beltim.
“Penetapan zakat fitrah tahun ini mengacu pada harga beras premium yang disepakati sebesar Rp16.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan ketentuan 2,5 kilogram beras, nilainya menjadi Rp39.000 dan dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa,” jelas Edi.
Ia menambahkan, kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga beras premium di pasaran. Tahun lalu, harga beras premium berada di kisaran Rp15.000 per kilogram, sedangkan saat ini rata-rata mencapai Rp16.000 per kilogram. Bahkan, berdasarkan hasil survei, harga eceran dapat menyentuh Rp17.000 per kilogram. Namun karena pembelian umumnya dilakukan dalam jumlah besar, ditetapkan rata-rata Rp16.000 per kilogram sebagai acuan.
Menurut Edi, penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan para penerima zakat (mustahik), sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.
“Zakat fitrah ini akan disalurkan kepada mustahik. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka yang turut terdampak kenaikan biaya hidup,” ujarnya.
Didampingi Wakil Ketua Baznas Beltim Irwansyah, Edi memastikan bahwa besaran yang ditetapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Ia juga mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat dengan kualitas terbaik sesuai kemampuan.
“Zakat pada dasarnya merupakan pemberian dari harta terbaik yang kita miliki. Karena itu, masyarakat dianjurkan memberikan zakat dengan kualitas terbaik, meskipun ketentuan minimum telah ditetapkan,” tambahnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Beltim masih menggunakan ketentuan sebelumnya untuk zakat mal atau zakat penghasilan, sembari menunggu keputusan terbaru dari Baznas RI. Saat ini, zakat penghasilan berlaku bagi umat Islam yang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp91 juta per tahun atau telah mencapai nisab setara nilai emas yang ditetapkan.
Baznas Beltim berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, khususnya selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. (Tim/Rel)
![]()







