Sekretaris DPRD Beltim ini mengungkapkan anjungan digital ini adalah salah satu bentuk pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Di mana pimpinan, alat kelengkapan, anggota atau fraksi DPRD menerima, menampung, menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
“Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 memberikan dasar hukum yang kuat bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Baik aduan kepada Pemda maupun DPRD sebagai hak konstitusional dan partisipasi publik dalam pemerintahan,” ungkap Fitri.
Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini menyatakan tidak semua pengaduan akan ditindaklanjuti. Hanya aduan yang telah memenuhi persyaratan seperti identitas pelapor, maksud dan tujuan, subtansi yang jelas, serta memiliki data dukung akan diproses ke tahap selanjutnya.
“Kita dari Sekretariat DPRD akan menganalisa aduan yang masuk. Jika memenuhi syarat, aspirasi akan disampaikan ke pimpinan, alat kelengkapan, anggota atau fraksi DPRD,” kata Fitri.
Setelah itu, Sekretariat DPRD akan memfasilitasi pelaksanaan tindak lanjut DPRD serta membuat jawaban tertulis untuk pemberi aspirasi. Pemberi aspirasi akan menerima jawaban atau undangan sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan.
“Jadi nanti hasil akhirnya bisa berupa koordinasi, kunjungan lapangan, rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat. Tergantung dengan substansi permasalahan yang disampaikan pemberi aspirasi,” ujar Fitri. (Angga/Rel)







