BelitongToday, Tanjungpandan – Gelombang demonstrasi tuntutan terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya dari warga enam desa di Kecamatan Membalong terus berlanjut.
Massa mendatangi kantor Bupati Belitung, di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, guna membawa dan menyampaikan aspirasi serta tuntutan warga, Kamis (20/7).
Ratusan massa menggunakan mobil truk tiba di halaman kantor Bupati Belitung, pada pukul 15.13 WIB.
Sempat tertahan di pintu gerbang kantor Bupati Belitung. Massa akhirnya diperkenankan memasuki halaman kantor Bupati Belitung.
Setelah itu, koordinator lapangan, Martoni, beserta penasihat hukum dan perwakilan demonstran dari enam desa di Kecamatan Membalong melakukan audiensi di ruang rapat Setda Pemkab Belitung pada pukul 15.41 WIB.
Audiensi dipimpin oleh Asisten Setda Pemkab Belitung, Adnizar. Ketua DPRD Belitung Ansori, Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto, dan Dandim 0414 Belitung, Letkol Inf Hairil Achmad juga menghadiri audiensi. Begitu juga, perwakilan perusahaan Foresta Lestari Dwikarya, Fitrizal Zakhir.
Koordinator lapangan, Martoni menyampaikan, kedatangan mereka di kantor Bupati Belitung adalah kembali menyampaikan tuntutan masyarakat terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Kami belum selesai membahas sistem fasilitasi dari perusahaan karena tadi di lokasi kantor ada insiden oleh oknum perusahaan sehingga audiensi terhenti, saya katakan warga tidak anarkis atas kejadian tadi itu hanya kesalahan oknum perusahaan,” ucap Martoni.
Ia menyebutkan, tuntutan masyarakat masih tetap sama yakni menuntut agar mendapatkan 20 persen plasma di dalam HGU PT. Foresta Lestari Dwikarya.
“Kami minta kebijakan perusahaan, sudah 28 tahun kami tidak mendapatkan plasma. Tokoh adat kami juga kesal karena ternyata HGU PT. Foresta Lestari Dwikarya sudah diperpanjang,” paparnya.

Usut Lahan di Luar HGU
Selain itu, Martoni juga meminta agar pemerintah daerah dapat membentuk tim demi mengusut dugaan PT. Foresta Lestari Dwikarya yang memiliki kebun di luar HGU.
Tim ini, Martoni melanjutkan, ia harapkan dapat membuka tabir perusahaan yang selama ini sering nakal dan berbohong kepada masyarakat.
“Mohon telusuri lagi ini secepatnya, karena ada pidana apabila perusahaan melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hasil audiensi tersebut juga belum membuahkan hasil.
Dengan demikian, kata Martoni, berdasarkan kesepakatan warga dari enam desa pihaknya akan tetap menutup operasional pabrik PT. Foresta Lestari Dwikarya sampai ada jawaban dari perusahaan.
“Ini kesepakatan kami dari enam desa, bukan saya pribadi jangan sampai ada yang bilang Martoni teroris, Martoni provokator. Sudah menjadi kesepakatan sebelum permasalahan ini tuntas maka kami akan menyetop aktivitas pabrik,” jelasnya.
Ia mengimbau, kepada warga agar tidak anarkis selama berlangsungnya aksi penyetopan operasional pabrik.
“Perlu saya imbau mohon warga jangan melakukan hal yang aneh dan anarkis, jangan sampai tujuan utama kita memperjuangkan hak-hak masyarakat terhambat karena egois semata,” tutupnya. (Tim)







