Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Diskominfo SP Beltim Raih Penghargaan Terbaik SAKIP Perangkat Daerah

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  Bikin Bangga Beltim, Nadhira Siswi SMAN 1 Manggar Raih Beasiswa Penuh di Korea Selatan

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

pikap

Belitong Humanities

BREAKING NEWS! Alami Pecah Ban Belakang, Sebuah Pikap Terbalik dan Terbakar di Jalan Raya Badau

Belitong Humanities

Wabup Ajak Masyarakat Cerdas dan Selektif Akses Pinjol
Kampus UBB

Belitong Humanities

AJI Pangkalpinang Kecam Upaya Menghalangi Tugas Jurnalistik di Kampus UBB Saat Meliput Kunjungan Ketua MK

Belitong Humanities

23 Pejabat Dilantik, Bupati Beltim Soroti Pentingnya Integritas

Belitong Humanities

Misa Kamis Putih di Gereja Katolik Regina Pacis Tanjungpandan Berjalan Khidmat, Kenang Perjamuan Terakhir Yesus

Belitong Humanities

Pjs Bupati Belitung Timur Minta ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
pembayaran Zakat Baznas Belitung

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Bayar Zakat Profesi, Ajak ASN Bayarkan Zakat di Baznas Belitung

Belitong Humanities

Calhaj di Belitung Sudah Bisa Lunasi BIPIH, Segini Biaya Haji di Tahun 2024