Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Baznas Belitung Gelar Khitanan Massal, Peserta Dapat Kain Sarung Hingga Uang Saku

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  PPBI Cabang Belitung Gelar Rakercab 2026, Susun Strategi Majukan Seni Bonsai

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

kebakaran

Belitong Humanities

Pangkas Rambut Barokah Terbakar, Damkar Berhasil Padamkan Api Cegah Meluas ke Ruko

Belitong Humanities

Prihatin dengan Kondisi Kepemimpinan Bangka Belitung, Koruban Gelar Diskusi Terbatas

Belitong Humanities

Pemkab Belitung dan Bupati Belitung Raih Penghargaan AHI 2022
Muhammadiyah Belitung

Belitong Humanities

Gema Takbir Berkumandang, Warga Muhammadiyah Belitung Khusyuk Laksanakan Salat Idul Fitri 1444 Hijiriah

Belitong Humanities

Dishub Belitung Minta Pengendara Ekstra Waspada di Musim Hujan

Belitong Humanities

Tahun 2023, Pemkab Belitung Fokus Rekrutmen PPPK
Pelindo Tanjungpandan menyalurkan hewan Kurban

Belitong Humanities

Idul Adha 1444 Hijiriah, Pelindo Tanjungpandan Salurkan Lima Ekor Sapi Kurban
KNPI Belitung

Belitong Humanities

Optimalkan Peran dalam Penguatan Ekonomi dan Pengembangan Daerah, DPD KNPI Belitung Gelar Rakerda