Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Gelar Acara Sharing Session Pemuda, KNPI Belitung Undang Robi Syianturi

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  Martoni Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polres Belitung, Ini Alasannya

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Djoni Alamsyah Ajak OPD di Lingkungan Pemkab Belitung Bertransformasi

Belitong Humanities

Libur Akhir Tahun, Disdikbud Belitung Imbau Siswa Lakukan Kegiatan Positif
Pramuka Belitung

Belitong Humanities

Kwarcab Gerakan Pramuka Belitung Gelar LT III, Asah Kemampuan dan Keterampilan Anggota Pramuka
Kepala BNNK Belitung Nasrudin

Belitong Humanities

Hingga Juni 2023, BNNK Belitung Rehabilitasi 16 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
ASEAN HLTF-ACV

Belitong Humanities

Isyak Pimpin Rapat Persiapan Akhir Pelaksanaan ASEAN HLTF-ACV 2023

Belitong Humanities

Bupati Belitung Timur Minta Kades Maksimalkan Serapan APBDes, Ingatkan Sudah Masuk Triwulan III

Belitong Humanities

Wabup Beltim Apresiasi Layanan Mobil Sehat PT Timah, Sebut Selalu Dinantikan Masyarakat
renovasi Rumah Dinas Bupati

Belitong History

Selesai Direnovasi, Berikut Sejarah Pembangunan Rumah Dinas Bupati Belitung