Home / Crime in Belitong

Sabtu, 11 November 2023 - 16:46 WIB

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

BelitongToday, Manggar – Terdakwa kasus korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018, Yatie divonis empat tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Isi vonis tersebut menyatakan terdakwa Yatie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga  Razia Gabungan THM dan Panti Pijat, Petugas Periksa Urine dan Identitas Pekerja, Satu Pemandu Lagu Sempat Tidak Bisa Pipis

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yatie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan terdakwa, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Bertindak sebagai Hakim dalam sidang Yatie tersebut yaitu, Irwan Munir selaku Hakim Ketua Takdir. Serta, Warsono sebagai Hakim Anggota dan panitera yakni Marisa Destriana Indah.

Sedangkan jaksa di antaranya Hamka Juniawan (Ketua), M.Agussyahfitri, dan Yoko Rianggi Maldini (Anggota). Untuk Penasihat Hukum Yatie sendiri yakni Adetia Sulius Putra.

Kepada BelitongToday terkait sidang tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Yoyok Junaidi menerangkan bahwa terhadap putusan, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim.

Baca Juga  Press Gathering 2024, Rombongan Jurnalis Belitung Bakal Berkunjung ke Dewan Pers dan ANTARA

Namun tim jaksa penuntut umum dengan ketua Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hamka Juniawan. Ia meyakini bahwa berdasarkan fakta persidangan telah memiliki keyakinan dan alat bukti atas perbuatan melawan hukum yang terdakwa lakukan dan hal ini tertuang dalam surat tuntutan.

“Agenda selanjutnya, Jumat 10 November 2023 Pembacaan pledo atau pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa,” kata Yoyok. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela

Crime in Belitong

BNNK Belitung Imbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan
Penemuan Mayat

Crime in Belitong

Geger Warga Kacang Butor Ditemukan Tergantung di Batang Pohon
konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeran Ikal di film Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terima Berkas Perkara “Ikal” Laskar Pelangi, Abdur Kadir Janji Tangani Secara Profesional
Operasi PETI

Crime in Belitong

Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi PETI 2023 Polres Belitung Timur
Korupsi

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta