Home / Crime in Belitong

Kamis, 30 November 2023 - 15:15 WIB

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni mendengarkan keputusan hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Kamis (30/11).

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni mendengarkan keputusan hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Kamis (30/11).

BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (30/11).

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keputusan hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau sanggahan dari 11 orang terdakwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Miris! Nasib Anak Panti Asuhan di Belitung Ini, Melapor ke Polisi Soal Persetubuhan, Malah Dicabuli oleh Polisi

“Alhamdulillah, hari ini kami dari tim penasihat hukum sudah mendampingi 11 klien kami dengan perkara yang telah kita ketahui bersama,” kata salah satu tim penasihat hukum 11 terdakwa, Wandi, Kamis (30/11).

Menurut Wandi, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan 11 orang terdakwa tersebut maka majelis hakim akan melanjutkan perkara ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga  Simak Pidato Kenegaraan Presiden, Sanem Sepakat Soal Hilirisasi

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada, Senin (4/12) mendatang.

“Kami telah mendengarkan putusan sela yang mana putusan sela tersebut adalah menolak segala sanggahan kami terhadap dakwaan JPU sehingga dakwaan ini terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Ferdy sambo seumur hidup

Crime in Belitong

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J
Panti Pijat

Crime in Belitong

Razia Panti Pijat, BNNK Belitung Periksa Sejumlah Terapis
Korupsi

Crime in Belitong

Terdakwa Korupsi Ruang Bedah Sentral Divonis Dua Tahun Penjara
Tambang Ilegal

Crime in Belitong

Jalan Desa Putus Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Sanem Sesalkan Kades Terlambat Melapor, Sinyalir Ada Unsur Pembiaran

Crime in Belitong

Janda Tiga Anak di Belitung Ini Tergiur Bayaran Mengedarkan Sabu
Mayat

Crime in Belitong

Ini Penjelasan Polisi Terkait Mayat Bunuh Diri, Sebut Miliki Kepribadian Tertutup
Mortir Brimob Polda Babel

Crime in Belitong

Brimob Polda Babel Ledakkan 20 Mortir Sisa PD II, Begini Penampakan Sisa Mortir Tersebut

Crime in Belitong

Nama Jurnalis Belitong Today Dicatut Minta Bantuan Dana, Redaktur Pelaksana Sampaikan Klarifikasi