Home / Belitong Economic and Business

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:53 WIB

Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran THR Lebaran, Ini Ketentuannya

Kabid Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi.

Kabid Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 560/288/KUMKMPTK.IV/2024 tanggal Rabu 20 Maret 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Erwan Junandi mengatakan, pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Itu selalu ada surat edaran terkait pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan,” kata Erwan Junandi.

Menurut Erwan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga  Perum Bulog Beli Beras Petani Lokal Belitung Timur, Bakal Salurkan kepada ASN

Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan yakni bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan
masa kerja bagi 12 X 1 (Satu) bulan upah.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan.

Baca Juga  Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk

“Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” bebernya.

Kemudian ia menerangkan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Untuk perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 kepada pekerja/buruh untuk melaporkan pembayaran THR Keagamaan kepada dinas mereka paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah dilakukan pembayaran THR Keagamaan,” tandasnya (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Belitung Sukses Gelar Rakernas KEK 2023 dan Indonesia SEZ Bussines Forum, Direktur KEK Tanjung Kelayang Berharap Jumlah Penerbangan ke Belitung Ditambah

Belitong Economic and Business

Tembus 11.800 pengunjung, Erick Thohir Majukan UMKM di Belitung Melalui Karya Nyata Fest Vol.5

Belitong Economic and Business

Peserta Seleksi Direktur BUMD Belitong Mandiri Sampaikan Makalah Rencana Bisnis
Hampers Idul Fitri

Belitong Economic and Business

Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Pesanan Hampers Bryan Meningkat Tajam, Diminati Berbagai Kalangan
sejumlah sektor

Belitong Economic and Business

Genjot Nilai Investasi, Dinas Satu Pintu Belitung Tawarkan Sektor Unggulan

Belitong Economic and Business

Bazar Belitong Kreatif 2022 Resmi Dibuka
Beltim

Belitong Economic and Business

Antisipasi Kedatangan Pemudik ke Beltim, Dishub Siapkan Mobil untuk “Back Up” Bus DAMRI
Gaji PTT Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Hore! Seluruh PTT di Pemkab Belitung Timur Bakal Dapat Tambahan Gaji