Home / Crime in Belitong

Kamis, 25 April 2024 - 16:54 WIB

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk

Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan biji timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan biji timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BelitongToday, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Suparta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk.

Tim penyidik Kejagung juga terus menyelidiki dan mengusut tuntas kasus Tipikor tersebut, bahkan telah menyita dan menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Suparta, selaku Direktur Umum PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa aset yang dimiliki tersangka.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” ujar Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Suparta diketahui memiliki peran dalam PT Guna Bhakti Sukses Bersama, perusahaan yang ikut dalam pembangunan gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018.

Baca Juga  Jumat Curhat Polres Belitung Timur, Himpun Sejumlah Persoalan di Masyarakat

Gedung tersebut diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Suparta diketahui mengelola salah satu gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018 bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS.

Kedua orang ini menggunakan nama PT Guna Bhakti Sukses Bersama dan menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.

Pada saat peresmian gedung, nama RBT alias RBS bersama 11 orang lainnya tercatat sebagai pembangun gedung di atas tanah milik Polri dan diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Baca Juga  Fakta Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara

Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri sendiri merupakan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010.

Untuk diketahui, saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri periode 2021-2026.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari Kejagung mengenai aset yang dimiliki oleh Suparta terkait gedung ini.

Namun, tim penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT RBT, termasuk alat berat dan alat pemurnian biji timah. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik
Korupsi

Crime in Belitong

Terdakwa Korupsi Ruang Bedah Sentral Divonis Dua Tahun Penjara
Dua Perempuan

Crime in Belitong

Kisah Pilu Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Mengaku Terlilit Hutang Hingga Menjadi Tulang Punggung Keluarga

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya
kotak amal kubu

Crime in Belitong

Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri
Dinas Pekerjaan Umum

Crime in Belitong

Parah! Nomor Kepala Dinas PU Belitung Timur Dicatut, Modus Penipuan
desa Bersinar

Crime in Belitong

BNNK Belitung Targetkan Bentuk Dua Desa Bersinar
11 Tersangka

Crime in Belitong

Foresta Menolak Cabut Laporan 11 Tersangka Pengrusakan, Korlap Samsul: Perjuangan Berlanjut Sesuai Data dan Fakta