Home / Crime in Belitong

Senin, 3 Maret 2025 - 17:22 WIB

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menunjukkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram yang ditemukan di pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menunjukkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram yang ditemukan di pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menemukan narkotika jenis sabu yang tergeletak di pinggir pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk.

Penemuan ini pun berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan sebuah bungkusan plastik berisi kristal putih di lokasi tersebut.

Menurut Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, setelah menerima laporan penemuan benda mencurigakan tersebut, petugas segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Paket narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik dengan tulisan A-168.

Baca Juga  Tahun 2023, Sekda Belitung Minta ASN Tingkatkan Etos Kerja

Setelah dilakukan uji laboratorium menggunakan alat General Screening Drugs, hasilnya menunjukkan bahwa kristal putih dalam plastik tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.

“Saat ini kami masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Belitung guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tandasnya.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Belitung.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dalam waktu 1×24 jam kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” katanya.

Baca Juga  Belitung Sukses Gelar Rakernas KEK 2023 dan Indonesia SEZ Bussines Forum, Direktur KEK Tanjung Kelayang Berharap Jumlah Penerbangan ke Belitung Ditambah

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga mengatakan pelaku penyelundupan barang haram ini masih dalam penyelidikan.

“Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dalam Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan,” jelasnya. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Staf SMA di Beltim

Crime in Belitong

Miris! Oknum Staf TU SMA di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ternyata Korban Lebih dari Satu
terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela
Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk
jaksa

Crime in Belitong

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Crime in Belitong

Miris! Nasib Anak Panti Asuhan di Belitung Ini, Melapor ke Polisi Soal Persetubuhan, Malah Dicabuli oleh Polisi
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung
Mts Negeri 1

Crime in Belitong

Fasilitas Mts Negeri 1 Manggar Dirusak, Kaca Ruang Kelas Pecah Hingga Kipas Angin Dibakar