BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung menunjukkan kinerja impresif dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan umum.
Hingga tanggal 17 Oktober 2025, realisasi retribusi dilaporkan telah mencapai 93 persen atau sebesar Rp 97 juta, mendekati target perubahan APBD yang ditetapkan sebesar Rp 105 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet, menyatakan optimisme tinggi bahwa target tersebut akan terpenuhi pada bulan berikutnya.
”Alhamdulillah, realisasi retribusi parkir tepi jalan sangat tinggi. Kami optimis pada bulan November 2025 target Rp 105 juta itu bisa tercapai,” kata Didiet.
Didiet menjelaskan, tingginya realisasi ini didukung oleh sistem pengelolaan yang ketat. Dishub Belitung menjalin kerja sama dengan 25 pengelola di 25 titik parkir tepi jalan milik Kabupaten.
Kontrak dengan pengelola diterapkan per tiga bulan. Sistem ini bertujuan memudahkan evaluasi dan memastikan kelancaran pelunasan retribusi. Kontrak baru hanya akan diperpanjang setelah kewajiban retribusi sebelumnya lunas.
“Untuk memudahkan transaksi, Dishub juga telah bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel untuk menyediakan layanan pembayaran digital,” sebutnya.
Dishub menerapkan prosedur penagihan yang bertahap dan tegas bagi pengelola yang menunggak yakni dimulai dari peringatan lisan, tulisan, peringatan pertama, peringatan kedua, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak dan penggantian pengelola.
Didiet juga merinci tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku sepeda motor: Rp 2.000, Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dsb): Rp 4.000 sedangkan bus dan truk Rp 5.000.
Terkait parkir di tempat makan, ia menegaskan bahwa itu kini diklasifikasikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola oleh Bapenda Belitung.
Dishub mengimbau pihak tempat makan agar menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga tidak menggunakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. (Adoy)







