Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Dishub Belitung Optimis Capai Target Retribusi Parkir Rp 105 Juta pada November 2025

Foto ​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet.

Foto ​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung menunjukkan kinerja impresif dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan umum.

Hingga tanggal 17 Oktober 2025, realisasi retribusi dilaporkan telah mencapai 93 persen atau sebesar Rp 97 juta, mendekati target perubahan APBD yang ditetapkan sebesar Rp 105 juta.

​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet, menyatakan optimisme tinggi bahwa target tersebut akan terpenuhi pada bulan berikutnya.

​”Alhamdulillah, realisasi retribusi parkir tepi jalan sangat tinggi. Kami optimis pada bulan November 2025 target Rp 105 juta itu bisa tercapai,” kata Didiet.

Baca Juga  Harga Daging Sapi di Pasar Tanjungpandan Stabil, Stok Dipastikan Cukup

​Didiet menjelaskan, tingginya realisasi ini didukung oleh sistem pengelolaan yang ketat. Dishub Belitung menjalin kerja sama dengan 25 pengelola di 25 titik parkir tepi jalan milik Kabupaten.

​Kontrak dengan pengelola diterapkan per tiga bulan. Sistem ini bertujuan memudahkan evaluasi dan memastikan kelancaran pelunasan retribusi. Kontrak baru hanya akan diperpanjang setelah kewajiban retribusi sebelumnya lunas.

“​Untuk memudahkan transaksi, Dishub juga telah bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel untuk menyediakan layanan pembayaran digital,” sebutnya.

​Dishub menerapkan prosedur penagihan yang bertahap dan tegas bagi pengelola yang menunggak yakni dimulai dari peringatan lisan, tulisan, peringatan pertama, peringatan kedua, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak dan penggantian pengelola.

Baca Juga  Pemkab Belitung Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

​Didiet juga merinci tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku sepeda motor: Rp 2.000, ​Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dsb): Rp 4.000 sedangkan ​bus dan truk Rp 5.000.

​Terkait parkir di tempat makan, ia menegaskan bahwa itu kini diklasifikasikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola oleh Bapenda Belitung.

Dishub mengimbau pihak tempat makan agar menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga tidak menggunakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. (Adoy)

Share :

Baca Juga

DKPP Belitung

Belitong Economic and Business

DKPP Belitung Latih Petani Budidaya Bawang Merah, Harapkan Mampu Genjot Produksi Bawang Merah Lokal
Pemudik

Belitong Economic and Business

Antisipasi Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Berlakukan Syarat Ketat bagi Pemudik
Bandara Internasional

Belitong Economic and Business

Sanem Bantah Kabar Pencabutan Status Bandara Internasional

Belitong Economic and Business

Tepis Tudingan Negatif pada Kelapa Sawit Indonesia, Pemerintah Gelar Dialog ISPO di Sheraton

Belitong Economic and Business

Belitung Siap Sambut Delegasi WOA 2022, Ajak Lihat Produk UMKM Sampai Saksikan Matahari Terbenam

Belitong Economic and Business

Gelisah Karena Ekonomi Belitung Terjun Bebas, Isyak Meirobie Bulatkan Tekad Maju Kembali di Pilkada 2024

Belitong Economic and Business

Sahani-Isyak Fokus Garap Pariwisata dan UMKM Tahun 2023
Insentif

Belitong Economic and Business

Beltim Bakal Dapat Kucuran Insentif Fiskal Penghapusan Kemiskinan Ekstrem