Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Dishub Belitung Optimis Capai Target Retribusi Parkir Rp 105 Juta pada November 2025

Foto ​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet.

Foto ​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung menunjukkan kinerja impresif dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan umum.

Hingga tanggal 17 Oktober 2025, realisasi retribusi dilaporkan telah mencapai 93 persen atau sebesar Rp 97 juta, mendekati target perubahan APBD yang ditetapkan sebesar Rp 105 juta.

​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet, menyatakan optimisme tinggi bahwa target tersebut akan terpenuhi pada bulan berikutnya.

​”Alhamdulillah, realisasi retribusi parkir tepi jalan sangat tinggi. Kami optimis pada bulan November 2025 target Rp 105 juta itu bisa tercapai,” kata Didiet.

Baca Juga  Sahani-Isyak Fokus Garap Pariwisata dan UMKM Tahun 2023

​Didiet menjelaskan, tingginya realisasi ini didukung oleh sistem pengelolaan yang ketat. Dishub Belitung menjalin kerja sama dengan 25 pengelola di 25 titik parkir tepi jalan milik Kabupaten.

​Kontrak dengan pengelola diterapkan per tiga bulan. Sistem ini bertujuan memudahkan evaluasi dan memastikan kelancaran pelunasan retribusi. Kontrak baru hanya akan diperpanjang setelah kewajiban retribusi sebelumnya lunas.

“​Untuk memudahkan transaksi, Dishub juga telah bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel untuk menyediakan layanan pembayaran digital,” sebutnya.

​Dishub menerapkan prosedur penagihan yang bertahap dan tegas bagi pengelola yang menunggak yakni dimulai dari peringatan lisan, tulisan, peringatan pertama, peringatan kedua, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak dan penggantian pengelola.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Beltim Gandeng RSUD Muhammad Zein Gelar Donor Darah

​Didiet juga merinci tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku sepeda motor: Rp 2.000, ​Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dsb): Rp 4.000 sedangkan ​bus dan truk Rp 5.000.

​Terkait parkir di tempat makan, ia menegaskan bahwa itu kini diklasifikasikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola oleh Bapenda Belitung.

Dishub mengimbau pihak tempat makan agar menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga tidak menggunakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. (Adoy)

Share :

Baca Juga

UMKM Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Wabup Belitung Timur Minta Seluruh ASN Dukung Produk UMKM Lokal

Belitong Economic and Business

Harga Stabil, Stok Beras di Belitung Capai 688,3 Ton
Mall UMKM belitung

Belitong Economic and Business

Siap-siap Warga Belitung, Bakal Ada Mall UMKM, Wabup Berharap Menjadi Ikon Baru Belitung

Belitong Economic and Business

Pj Gubernur Babel Tinjau Pelabuhan Tanjung Ru, Surati Kemenhub Agar Bisa Digunakan Angkut Logistik

Belitong Economic and Business

Bazar Belitung Kreatif II Sukses Catatkan Transaksi Rp862 Juta

Belitong Economic and Business

Persembahkan Bioskop Bagi Masyarakat Belitung, Isyak Meirobie: Tuhan Turunkan Banyak Lampu Aladdin

Belitong Economic and Business

Tim SAR Kembali Evakuasi Satu Jenazah Kru Helikopter NBO-105 Polri, Teridentifikasi Sebagai Bripka Joko Mudo
HLTF-EI Delegates

Belitong Economic and Business

2023 ASEAN HLTF-EI Delegates Planted Coral Reefs on Bird Island, Impressed with the Beauty of Belitung