Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Dishub Belitung Optimis Capai Target Retribusi Parkir Rp 105 Juta pada November 2025

Foto ​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet.

Foto ​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung menunjukkan kinerja impresif dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan umum.

Hingga tanggal 17 Oktober 2025, realisasi retribusi dilaporkan telah mencapai 93 persen atau sebesar Rp 97 juta, mendekati target perubahan APBD yang ditetapkan sebesar Rp 105 juta.

​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet, menyatakan optimisme tinggi bahwa target tersebut akan terpenuhi pada bulan berikutnya.

​”Alhamdulillah, realisasi retribusi parkir tepi jalan sangat tinggi. Kami optimis pada bulan November 2025 target Rp 105 juta itu bisa tercapai,” kata Didiet.

Baca Juga  Alami Sedimentasi, Burhanudin Bertekad Agar Pelabuhan ASDP Manggar Beroperasi Kembali

​Didiet menjelaskan, tingginya realisasi ini didukung oleh sistem pengelolaan yang ketat. Dishub Belitung menjalin kerja sama dengan 25 pengelola di 25 titik parkir tepi jalan milik Kabupaten.

​Kontrak dengan pengelola diterapkan per tiga bulan. Sistem ini bertujuan memudahkan evaluasi dan memastikan kelancaran pelunasan retribusi. Kontrak baru hanya akan diperpanjang setelah kewajiban retribusi sebelumnya lunas.

“​Untuk memudahkan transaksi, Dishub juga telah bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel untuk menyediakan layanan pembayaran digital,” sebutnya.

​Dishub menerapkan prosedur penagihan yang bertahap dan tegas bagi pengelola yang menunggak yakni dimulai dari peringatan lisan, tulisan, peringatan pertama, peringatan kedua, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak dan penggantian pengelola.

Baca Juga  Sambut Idul Fitri, Kebutuhan Sapi Potong di Belitung Mencapai 250 Ekor

​Didiet juga merinci tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku sepeda motor: Rp 2.000, ​Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dsb): Rp 4.000 sedangkan ​bus dan truk Rp 5.000.

​Terkait parkir di tempat makan, ia menegaskan bahwa itu kini diklasifikasikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola oleh Bapenda Belitung.

Dishub mengimbau pihak tempat makan agar menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga tidak menggunakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Penumpang Express Bahari 3 E Tembus 387 orang
Bazar Ramadan

Belitong Economic and Business

Meriahkan Ramadan 1444 Hijiriah, Kantor Pertanahan Belitung Gelar Bazar Serentak di Seluruh Indonesia
Pasar Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Hari Ketiga Idul Fitri, Suasana Pasar Tanjungpandan Masih Lengang
Dubes Uzbekistan

Belitong Economic and Business

Bebas Visa 30 Hari, Dubes Uzbekistan Berharap Masyarakat Indonesia Bisa Berwisata ke Bukhara, “Negeri Para Imam”
Zakat Belitung

Belitong Economic and Business

Kesadaran ASN Belitung Bayar Zakat ke Baznas Masih Rendah, Baru 16 Persen
Burhanudin Minta Urus Aset Bukit Samak Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Pemda Tak Punya Biaya, Bupati Beltim Minta PT Timah Urus Aset di Bukit Samak

Belitong Economic and Business

Deretan Saham yang Diperkirakan Naik Pekan Ini, Bisa Jadi Pilihan Konsumen

Belitong Economic and Business

Bandara Hanandjoeddin Kembali Berstatus Internasional, Dispar Belitung Gelar Rapat