Home / Belitong Humanities

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:09 WIB

‎Natal Penuh Harapan, Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

BelitongToday, Tanjungpandan – Lapas Kelas II B Tanjungpandan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang Warga Binaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Tanjungpandan, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungpandan.

‎Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.

Baca Juga  Debat Pertama Pilkada Belitung 2024, Ketua KPUD Belitung: Ini Momen Adu Wawasan dan Visi Misi

“Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Royhan Al Faisal.

Lebih lanjut, Royhan menegaskan bahwa proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

‎Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Baca Juga  Polbel dan Bupati Belitung Bahas Soal Peningkatan Akreditasi

“Warga binaan yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Trio Sandra Wijaya.

Ia menambahkan bahwa seluruh data remisi telah diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tanjungpandan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

tahun baru

Belitong Humanities

Tata Rias Tahun Baru Imlek Menurut Shio Agar Cuan di Tahun Kelinci

Belitong Humanities

85 Marbot Masjid di Belitung Terima Bantuan dari Baznas

Belitong Humanities

Bupati Belitung Pimpin Upacara HUT Ke-77 PGRI, Ini Harapannya
Calon Jamaah Haji Belitung

Belitong Humanities

Kemenag Belitung: 107 Calon Jamaah Haji Belitung Mulai Melaksanakan Manasik Mandiri
SMP Negeri 1 Gantung

Belitong Humanities

Wujudkan Profil Pelajar Pancasila, SMP Negeri 1 Gantung Berbagi Sembako dan Takjil Kepada Masyarakat Sekitar
Menulis

Belitong Humanities

Dua Siswa SMA Negeri 1 Manggar Sukses Raih Juara Menulis Artikel

Belitong Humanities

Peringatan Hari Jadi Kota Manggar ke-153 Bertabur Acara, Ini Temanya

Belitong Humanities

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Tiba di Belitung, Ini Agendanya