Home / Belitong Humanities

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:09 WIB

‎Natal Penuh Harapan, Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

BelitongToday, Tanjungpandan – Lapas Kelas II B Tanjungpandan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang Warga Binaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Tanjungpandan, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungpandan.

‎Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.

Baca Juga  Dikritik LSM Karena Berangkat ke Bali, Ini Tanggapan Ketua FKUB Beltim

“Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Royhan Al Faisal.

Lebih lanjut, Royhan menegaskan bahwa proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

‎Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Baca Juga  Kemenag Belitung: Tidak Ada Pembatasan Usia Calon Haji 2023

“Warga binaan yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Trio Sandra Wijaya.

Ia menambahkan bahwa seluruh data remisi telah diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tanjungpandan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Refleksi Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, KNPI Belitung Ingin Pemuda Tidak Jadi Alat Politik
Hari Santri 2023

Belitong Humanities

Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri 2023, Sanem Minta Santri Kuat Rohani dan Jasmani

Belitong Humanities

Bawaslu Kabupaten Belitung Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Menjelang Pesta Demokrasi 2024
Silaturahmi

Belitong Humanities

Silaturahmi Bersama Pemkab Belitung Timur, PT. HSBS Siap Kembangkan Program Kemitraan

Belitong Humanities

H. Anwar DM Dikenal Sebagai Sosok Sederhana dan Berwibawa
Forum Belitung

Belitong Humanities

Forum Silaturahmi Masyarakat Belitung Gelar Diskusi, Ini Hasilnya

Belitong Humanities

Kepengurusan Pokja Wartawan Belitung 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Belitung!
tradisi tahun baru imlek

Belitong Humanities

Ini Tradisi Tahun Baru Imlek di Berbagai Negara: Tidak Hanya Bersihkan Rumah dan Amplop Merah