Home / Belitong Humanities

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:09 WIB

‎Natal Penuh Harapan, Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

BelitongToday, Tanjungpandan – Lapas Kelas II B Tanjungpandan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang Warga Binaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Tanjungpandan, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungpandan.

‎Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.

Baca Juga  Ini Rancangan Perpres Baru Soal Penertiban Kawasan Hutan, Percepat Penyelesaian Masalah Tata Kelola Hutan

“Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Royhan Al Faisal.

Lebih lanjut, Royhan menegaskan bahwa proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

‎Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Baca Juga  Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite

“Warga binaan yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Trio Sandra Wijaya.

Ia menambahkan bahwa seluruh data remisi telah diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tanjungpandan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Kepala Kejaksaan

Belitong Humanities

Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdul Kadir Kenang Lucunya Main Golf Bersama Burhanudin
JBI

Belitong Humanities

20 Orang Peserta Ikuti Pelatihan JBI, Program Hibah 1 GESIT 2023-2024
Bayu Siskory

Belitong Humanities

Penantian 15 Tahun Bayu Siskory Berbuah Manis, Kini Diangkat Menjadi PPPK

Belitong Economic and Business

Arus Balik Lebaran 2023 di pelabuhan Tanjung Pandan menurun
Kesbangpol Belitung Timur

Belitong Humanities

Kesbangpol Belitung Timur Verifikasi LSM, OKP, dan Ormas

Belitong Humanities

‎Gubernur Hidayat Arsani Lepas 600 Peserta Arus Balik Gratis di Atas KRI Semarang

Belitong Humanities

Pemkab Beltim Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP

Belitong Humanities

PKK Belitung Sukses Gelar HKG Ke-53 Tahun 2025