Home / Belitong Humanities

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:09 WIB

‎Natal Penuh Harapan, Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

BelitongToday, Tanjungpandan – Lapas Kelas II B Tanjungpandan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang Warga Binaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Tanjungpandan, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungpandan.

‎Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.

Baca Juga  Belitung Timur Pastikan Rekrutmen PPPK Bebas KKN, Burhanudin: Silahkan Lapor Jika Menemukan

“Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Royhan Al Faisal.

Lebih lanjut, Royhan menegaskan bahwa proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

‎Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Baca Juga  DPPKBPMD Belitung Fokus Cegah dan Tangani Stunting di 11 Desa dan Satu Kelurahan, Ini Daftarnya

“Warga binaan yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Trio Sandra Wijaya.

Ia menambahkan bahwa seluruh data remisi telah diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tanjungpandan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Noni Hidayat Arsani Kukuhkan Hastari Wardianti Sebagai Ketua Dekranasda Belitung

Belitong Humanities

Komunitas ‘Belitong Muda Bisa’ Kembali Menyalurkan Bantuan Rak ke Masjid di Tanjungpandan

Belitong Humanities

Persiapkan WOA 2022, Isyak Tinjau Museum Maritim Belitung

Belitong Humanities

Ketua Umum YLBHK-DKI dan Founder Law Firm Nassar and Partners Berkunjung ke Belitung

Belitong Humanities

‎Ini Sosok Direktur Politeknik Belitung yang Baru!

Belitong Humanities

Plt Kakanmenag Belitung Sampaikan Tiga Mutiara Hikmah Isra Mi’raj 1446 Hijriah

Belitong Humanities

‎Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, GP Ansor Belitung Ziarah ke Makam Tokoh Nadhatul Ulama

Belitong Humanities

‎Bupati Belitung Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi ‘Pemain Anggaran’