Home / Crime in Belitong

Senin, 3 April 2023 - 12:15 WIB

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom

Satpol PP Belitung mengamankan tiga orang pemuda berinisial, FI (21), TR, (19), dan MAM (25) yang sedang mengkonsumsi kratom di pesisir pantai jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpendam, Minggu (3/4/) malam

Satpol PP Belitung mengamankan tiga orang pemuda berinisial, FI (21), TR, (19), dan MAM (25) yang sedang mengkonsumsi kratom di pesisir pantai jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpendam, Minggu (3/4/) malam

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi kratom.

Ketiga orang pemuda tersebut masing-masing berinisial, FI (21), TR, (19), dan MAM (25).

Mereka diamankan oleh tim Patroli Wilayah Satpol PP Belitung di kawasan pesisir pantai Jalan Pattimura, Minggu (2/4) malam.

“Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi serbuk kratom yang dicampur dengan minuman manis,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Sani, seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto.

Setelah itu, ketiga pemuda tersebut pihaknya serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung.

Baca Juga  ‎Ini Harapan Bupati Belitung di HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung!

“Jadi mereka itu kami tindak lanjuti, kami lakukan pembinaan, menandatangani surat pernyataan, dan serahterimakan ke BNN Kabupaten Belitung,” sebut Sani.

Abdul Sani mengatakan, penertiban tidak hanya sampai di situ saja, pihaknya akan terus melakukan patroli.

Dalam hal ini, ia mengungkapkan, kasus penyalahgunaan kratom, mextril, lem aibon, cukup marak terjadi di Belitung.

Di samping itu, pada bulan Februari 2023 jumlah pelanggar yang telah ia serahterimakan ke BNNK Belitung mencapai 19 pelanggar.

Baca Juga  Update Terbaru Kasus Penyelundupan Timah di Selat Nasik, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka

“Di bulan Februari 19 pelanggar, Maret sebanyak 19 pelanggar dan di bulan April baru tiga pelanggar, artinya totalnya ada 41 pelanggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, di antara 41 pelanggar ada pengguna aktif dan juga pernah menjadi pengguna.

“Namun, lebih tepatnya yang melakukan assessment itu tetap BNN, sejauh mana penyalahgunaan mereka,” jelasnya.

Oleh karena itu ia berharap, melalui kegiatan penertiban tersebut kasus pelanggaran penyalahgunaan kratom di Belitung berkurang.

“Kami tetap melakukan patroli ketertiban umum jangan sampai pelanggaran atau dugaan pelanggaran penyalahgunaan ini terus berlanjut,” ungkapnya. (TIM)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Kronologi Bentrokan Maut Versi Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Seorang Terduga Mafia BBM di Belitung Dicokok Polisi
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Operasi Pekat Menumbing 2023

Crime in Belitong

Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023, Polres Beltim Musnahkan Ratusan Botol Miras
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
BNN Belitung

Crime in Belitong

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah, BNNK Belitung Gelar Raker dengan Kepala Sekolah
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara