BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Yasa berharap aliran sungai yang tercemar limbah kategori ringan pada tahun 2022 dapat menurun.
Sebelumnya, pada tahun 2021 DLH Belitung mencatat 75 persen aliran sungai tercemar imbah kategori ringan akibat maraknya aktivitas penambangan biji timah ilegal di Belitung.
Sebanyak 12 sungai dan lima kolong tercemar limbah tambang kategori ringan dari total 57 titik pantau aliran sungai di Kabupaten Belitung.
“Mudah-mudahan di tahun 2022 ini aliran sungai tercemar limbah kategori ringan mulai berkurang, sebab aktivitas tambang tidak semarak tahun 2021 kemarin,” katanya kepada BelitongToday, Kamis (24/11)
Menurut Yasa, pada tahun 2022 ini musim kemarau tidak ada, dan aktivitas TI terlihat berkurang, maka dirinya berharap ada penurunan pencemaran sungai di tahun ini.
“Selama satu tahun ini, tim DLH menurunkan petugas sebanyak empat kali dalam satu sungai per triwulan,” sebutnya.
Yasa menerangkan, data pencemaran aliran sungai di Kabupaten Belitung untuk tahun 2022 sedang diolah oleh pemerintah pusat, sebab mereka hanya mengumpulkan sampel lalu memasukan data itu ke aplikasi pusat.
“Kalau dulu kan memang kita yang olah, sekarang pusat semua, jadi kita masih menunggu,” jelasnya. (Adoy)

KLIK LINKNYA: https://youtu.be/UXOShDVp1vc