Melanggar Hukum
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar menjelaskan perbuatan merusak ataupun menghilangkan APK Pemilu 2024 merupakan perbuatan melanggar hukum. Ada sanksi hukum yang akan diterima sebagai konsekuensi dari tindakan perusakan APK tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 huruf g disebutkan pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu.
Selanjutnya sesuai Pasal 521 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pelaku perusakan APK dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.
“Kemudian bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan atas tindakan perusakan APK tersebut bisa segera melapor ke Bawaslu Belitung namun harus melengkapi persyaratan baik formil maupun materil,” ucap Aris. (Nazriel)







