BelitongToday, Tanjungpandan – Masyarakat Peduli Belitung (MPB) menggelar diskusi terbatas bersama sejumlah tokoh dan stakeholder di Warung AA, Kelekak Usang, Perawas, Tanjungpandan Sabtu 7 November 2026.
Pertemuan yang dihadiri terbatas dengan tamu undangan 25 orang ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus membedah berbagai persoalan krusial seputar tata kelola timah di daerah, mulai dari disparitas harga, desakan hilirisasi, hingga efektivitas pengawasan hukum.
Ketua MPB, Abdul Hadi Ajin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini difasilitasi oleh MPB atas permintaan rekan-rekan demi merajut silaturahmi sekaligus mencari titik terang atas berbagai persoalan pertimahan yang kian kompleks di Kabupaten Belitung.
”Acara ini sangat terbatas, hanya 25 orang yang kami undang. Ini atas permintaan kawan-kawan dan MPB memfasilitasi diskusi hari ini. Kami bersyukur dialog ini berjalan lancar dengan intinya bersilaturahmi,” ujar Abdul Hadi Ajin, Sabtu 7 November 2026.
Menurutnya, masyarakat Belitung jangan hanya menjadi penonton di atas kekayaan alam sendiri. Sumber daya alam (SDA) timah harus mampu memberikan manfaat nyata dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Belitung.
Salah satu sorotan tajam dalam diskusi tersebut adalah perbedaan harga jual timah di tingkat penambang lokal yang dinilai jauh tertinggal dibandingkan Pulau Bangka.
Abdul Hadi pun mendorong agar segera dihadirkan pabrik hilirisasi atau smelter yang “membumi dan merakyat” di Belitung guna mengatasi masalah tersebut.
Desak PT Timah Bangun Smelter di Belitung
Senada dengan hal tersebut, Dewan Pakar MPB, Suryadi Saman sekaligus Mantan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2002-2007 memaparkan sejumlah catatan kritis terkait perjalanan panjang isu pertimahan yang selama ini diperjuangkan oleh lembaganya bersama kelompok diskusi lain.
Suryadi menegaskan bahwa timah merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable) dan tidak memiliki potensi untuk menghasilkan kembali secara terus-menerus, sehingga pengelolaannya harus berorientasi pada kedaulatan daerah.
Mantan Komisaris PT Timah ini juga mendesak agar perusahaan pelat merah tersebut mau membangun smelter di Pulau Belitung, mengingat kehadirannya di tanah Belitung sudah hampir berjalan setengah abad.
”PT Timah sudah hampir setengah abad di Belitung, kami mendesak agar PT Timah bangun smelter di Pulau Belitung. Memang dari sisi bisnis saya mantan komisaris PT Timah tahu benar isinya mereka beralasan tidak menguntungkan. Namun, jika kondisi ini dibiarkan, sangat disayangkan dari sisi kedaulatan SDA bagi daerah,” tegas Suryadi.
Soroti Disparitas Harga dan Evaluasi Pansus DPRD Bangka Belitung
MPB juga menyoroti ketimpangan harga jual pasir timah di tingkat penambang. Saat ini, harga timah di Belitung berkisar di angka Rp250 ribu, sementara di Pulau Bangka telah menyentuh Rp400 ribu.
Kondisi ini dinilai memicu ketidakadilan serta memicu risiko penyelundupan atau pengiriman pasir timah ke luar daerah.
Selain itu, Suryadi turut mengomentari dinamika pasca kasus megakorupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun.
Menurutnya, setelah penutupan dan penyitaan smelter swasta oleh negara, muncul permasalahan baru di mana masyarakat sempat kebingungan menjual hasil tambangnya.
Di sisi lain, MPB mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menggagalkan pengiriman ilegal pasir timah keluar daerah.
Kendati demikian, mereka menduga praktik koordinasi terselubung masih terjadi dan menuntut transparansi dalam proses penegakan hukumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suryadi juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pansus Timah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menilai rekomendasi Pansus agar pengiriman timah ke luar pulau disetop gagal diakomodir.
Diskusi terbatas ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan strategis bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pertimahan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat Belitung ke depan. (Nazriel Semesta)
![]()







