Home / Belitong Opinion

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:07 WIB

Maraknya Kecanduan Judi Online di Kalangan Remaja

Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung, Helfina Damayanti.

Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung, Helfina Damayanti.

Oleh: Helfina Damayanti*

Permainan judi online merupakan suatu kegiatan yang melibatkan uang ataupun harta untuk dipertaruhkan. Pada dasarnya permainan judi online sama halnya dengan permainan judi lain karena terdapat unsur pertaruhan. Namun, hal yang membedakan yaitu terdapat jaringan internet sehingga pelaku bisa mengaksesnya secara online. Sejak 2018 hingga 18 Mei 2022, Kementerian Kominfo telah memutus 49.645 konten judi di berbagai platform digital. Namun demikian, situs dan aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang baru.

Dalam perkembangannya, perjudian tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, anak-anak dan remaja juga melakukannya saat ini. Menurut Zakiah Daradjat dalam Soetjiningsih (2004: 58), pengertian remaja adalah masa peralihan. Yang ditempuh oleh seseorang dari kanak-kanak menuju dewasa atau dapat dikatakan bahwa masa remaja adalah perpanjangan masa kanak-kanak sebelum mencapai masa dewasa.

Baca Juga  Kupi Tuan Kuase, Menikmati Kopi Ala Tuan dan Nona Belanda

Dengan berbagai macam bentuk perjudian di kalangan remaja yang semakin meluas menyebabkan sebagian remaja menjadi acuh dan seolah-olah memandang perjudian sebagai hal yang wajar. Sehingga hal tersebut menjadi masalah. Perjudian yang terjadi di tengah masyarakat menyebabkan perubahan sosial dan budaya. Hal ini mengakibatkan pergeseran nilai-nilai agama. Agama hanya dianggap sebagai identitas diri. Sehingga terjadi ketimpangan sosial dan perubahan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya.

Faktor Perjudian Online

Di samping itu, ada beberapa faktor pendorong terjadinya perjudian online di kalangan remaja. Yang pertama, faktor kebutuhan. Remaja biasanya menggunakan uang sakunya untuk modal awal judi. Kemudian hasilnya untuk bermain bersama teman-teman ataupun sekedar jalan-jalan. Mereke berpikir dengan berjudi bisa menambah uang tanpa perlu bersusah payah.

Baca Juga  Peringati HLN Ke-78, Srikandi PLN Belitung Bersihkan Pantai Tanjungpendam

Kedua, faktor pergaulan. Situasi lingkungan dapat menjadi faktor pendorong terjadinya judi. Kebiasaan dalam suatu lingkungan yang menganggap hanya sebagai hiburan, tanpa disadari membuat pengaruh buruk terutama bagi remaja yang sedang dalam masa berkembang.

Perjudian memberikan dampak buruk, di antaranya rusaknya moral dan memberikan efek candu kepada pelakunya. Dalam permainan judi, kalah atau menang akan memberikan rasa penasaran bagi pelaku. Hal tersebut yang biasanya membuat pelaku ingin terus mencoba sampai rela menghabiskan uang serta tabungannya untuk berjudi. Maka dari itu, penting bagi kita untuk menyadari bahwa hal tersebut bisa merugikan diri sendiri serta orang lain. Saling mengingatkan juga perlu, agar perjudian tidak semakin bertambah di kalangan pada remaja yang masih berkembang.

*Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung

Share :

Baca Juga

Belitong Opinion

DUGDER-AN: Beragam Untuk Bersatu
SEA Games 2023

Belitong Opinion

SEA Games 2023, Masihkah Efektif sebagai Ajang Mempererat Hubungan Negara Asia Tenggara?
Provinsi Bangka Belitung

Belitong Opinion

Pengaruh Artificial Intelligence Era 5.0 Terhadap Mahasiswa di Provinsi Bangka Belitung
Generasi Muda

Belitong Opinion

Minimnya Kesadaran Generasi Muda terhadap Perkembangan Daerah
Bonus Demografi Indonesia

Belitong Opinion

Bonus Demografi Menuju Indonesia Maju 2045, Dapatkan Kita Memanfaatkannya?
Pendidikan Moral Anak

Belitong Opinion

Pentingnya Pendidikan Moral Bagi Anak

Belitong Opinion

Sahani Saleh, dari ‘Tuk Lanun’ Hingga Pantun Bunga Teruntum di Atas Batu

Belitong Opinion

Perahu Kater: Buah Kreatifitas Nenek Moyang Sebagai Pelaut